Serang – Organisasi Lingkungan Hidup NGO Rumah Hijau menyayangkan terkait terbakarnya muatan batubara di kapal tongkang yang tambat di kawasan pesisir Desa Salira, Kecamatan Pulomapel, Kabupaten Serang Banten.
Diketahui, tongkang-tongkang pengangkut batubara tersebut sebelum melakukan bongkar muatan di beberapa perusahaan pemesan yang ada di Puloampel dan Kota Cilegon. Terlebih tambat di perairan Salira yang diduga izin tambat perusahaanny milik pengusaha asal Desa Salira yang juga mempunyai dermaga untuk pemotongan kapal.
“Terkait pencemaran batubara ini jelas sangat disayangkan. Ini jelas melanggar UU 32 tahun 2009 terkait PPLH dan jelas mengakibabatkan atas pencemaran lingkungan hidup,” kata Supriyadi Direktur Eksekutif NGO Rumah Hijau, Senin (19/8/2019).
Untuk itu, lanjut Supriyadi, pihaknya mendesak pihak pemerintah terkait agar bagaimana caranya segera menangani persoalan terbakarnya batubara tersebut. Selain itu, Supriyadi juga mempertanyakan dasar perizinan tambat perusahaan angkutan batubara yang berada tidak jauh dari kawasan pemukiman warga khususnya pangkalan nelayan RNS HNSI Salira.
“Pemerintah wajib turun tangan dalam hal ini. Hal tersebut menjadi bagian dari beri pekerjaan pemerintah untuk melindungi hak-hak kaum nelayan yang terampas oleh keberadaan tongkang batubara yang dinilai patut dipertanyakan untuk izin sandar tongkang tersebut,” ungkapnya.
Menurutnya, asap dan debu yang dihasilkan dari batubara yang terbakar bisa berdampak dan bisa membahayakan kesehatan warga yang menghirupnya.
“Apalagi ini sudah sebulan, jelas pencemaran batubara yang terbakar di tongkang ini ini bersifat berbahaya dikarenakan limbah dari pembakaran batubara menjadi limbah B3 dan tidak bisa dibiarkan begitu saja. Harus segera ada langkah konkrit oleh pihak-pihak terkait,” tandasnya. [red/FB]