Serang – Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPC GMNI) Serang menduga penyertaan modal untuk empat Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Kabupaten Serang yakni BPR Serang, PDAM Tirta Albantani, LKM Ciomas dan Serang Berkah Mandiri, menjadi area sensitif rente Birokrasi.
Hal tersebut disampaikan Ketua DPC GMNI Serang Armand Maulana yang mengatakan, bahwa BUMD merupakan upaya semangat pemerintah dalam menginisiasi perekonomian masyarakat secara produktif, melalui penyaluran dana permodalan dan kegiatan usaha yang diamanatkan oleh UUD 1945 pasal 33 mengenai pengelolaan sumber daya air.
“Semangat tersebut tertuang dalam peraturan daerah kabupaten Serang Nomor 7 Tahun 2013 dan akan kembali menjadi pembahasan rencana perubahan bertepatan pada hari ini,” ungkapnya Kamis (13/2/2020).
Menurut Dia dana segar yang akan digelontorkan sangat fantastis dengan angka miliyaran rupiah, namun ditengah proses yang akan menjadi pembahasan di DPRD Kabupaten Serang tersandera dengan munculnya kasus hukum yang telah diproses oleh kejaksaan negeri Serang.
“Tentu ini merupakan signal berbahaya bagi pemerintah dalam perumusan kebijakannya tanpa melalui tahapan dan proses kajian strategis serta menunggu hasil audit investigasi yang sedang berjalan,” ucapnya.
Kendati demikian pihaknya mengapresiasi dengan Langkah penegak hukum, namun ia berharap proses tahap penulusuran harus tetap dilakukan, karena ia menduga tidak mungkin peran tersangka tunggal dalam menggasak uang yang semestinya dapat disalurkan guna menggerakkan ekonomi masyarakat.
“Bagi pemerintah daerah semestinya menahan diri untuk memasukan rencana program kebijakan dalam penyertaan modal bagi perusahaan plat merah sebelum memiliki ketetapan hukum inkrah serta hasil audit investigasi untuk BUMD lainnya. Sehingga kerja BUMD dapat dirasakan dan dinikmati oleh masyarakat,” katanya
“Saya menilai BUMD – BUMD belum memberikan dampak signifikan bagi pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat,” imbuhnya. [red/Ihsan]