Kab.Serang – Proses pendaftaran bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Serang di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang, mengecewakan awak media.
Pasalnya, banyak media yang tidak bisa masuk karena ada kebijakan pembatasan dari Ketua KPU. Diketahui, hanya 17 media yang terkonfirmasi yang diizinkan masuk ke halaman KPU, dan dapat dikenali dengan tanda pengenal resmi dari KPU.
Ketua KPU Kabupaten Serang, Abidin Nasyar beralasan, pihaknya bukan tidak membolehkan awak media untuk masuk dan meliput. Hanya saja, media yang terkonfirmasi pada setiap kegiatan KPU hanya 17 media.
“Karena kami sepakat, yang boleh masuk ke dalam hanya 100 orang, tolong pahami, kita masih pandemi. Maka, kami tegas siapapun yang tidak menggunakan id card tidak boleh masuk,” ujar Abidin Nasyar kepada awak media di Kantornya, Sabtu (5/9/2020).
Baca juga : KPU Batasi Peliputan Pendaftaran Bacalon Bupati dan Wakil Bupati Serang, Awak Media Kecewa
Pihaknya tidak memprediksi media yang hadir pada hari ini. Baginya, kesalahan media yang enggan bersilaturahmi, sehingga berimbas pada kebijakan pembatasan liputan oleh awak media.
“KPU tidak tertutup bagi siapapun. Sangat penting peran temen-temen media, hanya saja yang kami tahu cuman 17 media yang biasa keluar masuk KPU,” katanya.
Selain itu, pihaknya ingin tegas menerapkan protokol kesehatan. Maka dari itu, pihaknya menekankan penerapan sosial distancing. Diketahui, untuk di dalam ruangan sendiri, hanya ada bapaslon, ketua parpol, sekertaris parpol, bawaslu, dan beberapa staf KPU.
Sedangkan untuk besok (red-pendaftaran hari terakhir), dirinya mempersilakan para awak media untuk datang dengan menggunakan Id Pers dan menerapkan protokol kesehatan. [red/Rini]