Serang – Pengadilan Agama Serang, Banten, mencatat bahwa dalam kurun waktu 2019 hingga 2020 telah menangani sebanyak 7000 kasus penceraian yang diajukan oleh penggugat dari istri dan suami.
Hal tersebut dikatakan Ketua Pengadilan Agama Serang, Dr.H. Dalih Effendy, hingga bulan Juli 2020 ini pengajuan gugatan penceraian mengalami peningkatan dan sebagaian perkara masih dalam proses.
“Angka perceraian lumayan, di tahun 2019 kita menangani 5000 kasus, juga ditambah di tahun 2020 ini baru 2000 lebih kasus penceraian,” katanya kepada Awak media, Jumat (10/7/2020).
Dalih menjelaskan, bahwa pihaknya juga tidak hanya menerima pengajuan gugatan penceraian dari masing-masing pasangan, akatetapi ada juga kasus penceraian talak dan isbat sebanyak 1.600 kasus.
“Tapi tidak hanya cerai saja ada yang isbat juga banyak sekitar 1.600, sudah ada sampai dengan bulan Juli ini. Itu sudah selesai yang masih proses masih banyak sekitar ada 2.500,” katanya.
Ia mengungkapkan, alasan terjadinya penceraian tersebut desebabkan oleh faktor ekonomi serta orang ketiga didalam rumah tangganya.
“Rata-rata alasan mereka mengajukan gugatan itu karena faktor ekonomi, apalagi saat pandemi seperti ini,” ujarnya.
Ia juga mengatakan, dari pengajuan gugatan cerai itu didominasi dari pihak perempuan yang berusia rata-rata 30 tahun keatas, dengan angka perceraian terbanyak di wilayah Kabupaten/Kota Serang.
“Memang didominasi dari pihak perempuan kisaran umur 30 tahun yang berprfesi sebagai ibu rumah tangga. Dan angka itu paling banyak di Kabupaten Serang dan Kota Serang,” kata Dalih. [red/Rini]