Serang – KS (36) yang menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) spesialis pencurian handphone berhasil ditangkap unit Reskrim Polsek Pamarayan di Kecamatan Tunjung Teja Kabupaten Serang pada Sabtu (12/02/2022) malam.
Kapolsek Pamarayan AKP Mulyadi menjelaskan tersangka KS tercatat sudah 5 kali mencuri handphone di rumah-rumah warga di wilayah Kecamatan Pamarayan, aksi pelaku dilakukan pada dini hari ketika penghuni rumah lelap tidur.
“Sudah 5 kali mencuri handphone dan modusnya masuk rumah warga dengan cara mencongkel daun jendela menggunakan obeng,” ungkapnya.
Korban terakhir yang menjadi sasaran kejahatan yaitu Sukria (60) warga Kampung Cayur, Desa Kampung Baru, Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang.
“Dari rumah korban Sukria, tersangka menngambil 2 unit handphone yang disimpan di ruang keluarga. Dari hasil penyelidikan, petugas mencurigai tersangka sebagai pelakunya,” terang Mulyadi.
Mulyadi juga menjelaskan personel Unit Reskrim berusaha untuk menangkap namun pelaku tidak berada di rumahnya.
Selama menjadi DPO, tersangka bersembunyi di daerah Tangerang Selatan dan menghidupi dirinya dengan menjadi kuli panggul di Pasar Serpong.
“Pada Sabtu (12/02) malam, petugas Unit Reskrim yang dipimpin Bripka Rizal berhasil meringkus tersangka dirumahnya, tersangka mengakui perbuatanya dengan alasan untuk memenuhi kebutuhan hidup,” pungkas Kapolsek Pamarayan [red/red]