Serang – Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten Ati Pamudji Hastuti menyatakan belanja software dan hardware pengembangan Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIMRS) senilai Rp2,5 Miliar di RSUD Malingping Kabupaten Lebak dengan cara penunjukan langsung (PL) sudah sesuai mekanisme aturan.
“Belanja pengembangan aplikasi melalui penunjukan langsung itu sudah sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pasal 38,” ungkap Ati Pamudji Hastuti melalui rilis tertulis, Rabu (3/3/2021).
Seperti diatur pada ayat (1), kata Ati metode pemilihan penyedia barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya terdiri atas, salah satunya melalui penunjukan langsung pada huruf c.
“Selanjutnya, pada ayat (4), Penunjukan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilaksanakan untuk barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya dalam keadaan tertentu,” katanya.
DIjelaskan Ati, pada ayat (5) kriteria barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya untuk keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf g adalah barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya yang spesifik dan hanya dapat dilaksanakan oleh pemegang hak paten atau pihak yang telah mendapat izin dari pemegang hak paten, atau pihak yang menjadi pemenang tender untuk mendapatkan izin dari pemerintah.
“Proses penunjukan langsung telah sesuai dengan Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pasal 38 ayat (1), (4), dan (5) huruf g,” jelasnya.
Ati menerangkan, metode penunjukan langsung pada belanja ini juga ditetapkan berdasarkan hasil review Badan Pengawasan Keuangan Pemerintah (BPKP) pada 8 Januari 2021. Untuk paket kegiatan belanja software dan hardware pengembangan SIMRS RSUD Malingping selain dibahas terkait penetapan HPS, agar Pejabat Pembuatan Komitmen (PPK) memasukan dalam KAK klausul penjelasan metode pemilihan menggunakan Penunjukan Langsung dikarenakan merupakan pengembangan/penambahan modul atas SIMRS yang telah terpasang di RSUD Malingping yaitu Medifirst 2000 dan sesuai dengan ketentuan pengadaan barang/jasa bahwa hak paten aplikasi SIMRS Medifirst 2000 tersebut hanya di miliki oleh satu (1) perusahaan.
“Hasil kesimpulan telaahan tersebut dijadikan sebagai dasar lebih lanjut dalam tahapan penandatanganan kontrak yang akan dilakukan oleh PPK,” terangnya..
Sesuai dengan Hasil Review SatgasBPKP tersebut, maka dilakukan proses Penunjukan Langsung oleh ULP untuk PT Jasamedika Saranatama. Sebelum dilakukan tanda tangan kontrak oleh PPK, juga dilakukan telaah kembali terkait pemilihan metode Penunjukan Langsung ke Inspektur selaku Waka Satgas Akuntabilitas Keuangan Daerah pada tanggal 17 februari 2021 dengan Surat Nomor 800/316/RSUD-MLP/II/2021.
“Hasil telaahan Waka Satgas Akuntabilitas Keuangan Daerah sendiri keluar pada 1 Maret 2021 lalu. Bahwa Proses Penunjukan Langsung telah sesuai dengan Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pasal 38 ayat (1), (4), dan (5) huruf g,” kata Ati.
Sebagai informasi, pada Tahun 2016 dan 2020 RSUD Malingping sudah menggunakan aplikasi SIMRS Medifirst 2000 yang dibangun, dikembangkan, serta dipatenkan oleh PT Jasamedika Saranatama. Aplikasi ini hanya dapat dibangun dan dikembangkan oleh pemilik hak paten.
Aplikasi SIMRS Medifirst 2000 sudah dipatenkan PT Jasamedika Saranatama dengan Nomor Permohonan D082007036670 tanggal 8 November 2007 dan Nomor Pendaftaran IDM000206655 tanggal 16 Juni 2009 yang berlaku mulai tanggal 8 November 2007 hingga tanggal 8 November 2027. [red/red]