Serang – Dirkrimum Polda Banten Kombes Pol Novri Turangga mengungkapkan, S (13) gadis Baduy diperkosa setelah dibunuh oleh pelaku di gubuk ladang huma di Kampung Kaduhelang, Cisimeut, Leuwidamar, Kabupaten Lebak.
“Berdasarkan keterangan ketiga pelaku, saat itu mereka melihat korban sedang sendirian di depan gubuk menggunakan celana pendek, lalu muncul hasrat untuk memperkosa”, kata Novri dilansir dari merdeka.com, Kamis (5/9/2019).
AMS (19) yang mendapat bagian pertama, menghampiri korban lalu berpura-pura menawarkan handphone dan meminjam golok. Saat pelaku hendak memperkosa, korban berontak dan secara spontan AMS menghabisi korban dengan membacok pergelangan tangan, mensayat bagian muka dan menggorok leher korban.
Lalu memperkosa korban secara bergantian bersama AR (15) dan MF (16) di dalam gubuk.
“Dia mau memperkosa dulu karena dia teriak lalu langsung dibacok dia tangkis pakai tangan kanan, tangan kanan putus, bacok lagi tangan kiri putus, akhirnya digorok meninggal lalu diperkosa dalam posisi sudah meninggal,” terangnya.
Terpisah Kapolres Lebak AKBP Dani Arianto mengatakan, dari tiga pelaku AMS (19) dan AR (15) dan MF (16) pembunuhan dan pemerkosaan gadis Baduy S (13), salah satunya berstatus pelajar yakni AR. Saat ini AR masih duduk di kelas 2 Sekolah Menengah Atas (SMA).
“Ada satu di bawah umur 15 tahun semua mempunyai peran yang sama,” terang Kapolres Lebak AKBP Dani Arianto.
Kendati salah satu pelaku di bawah umur, polisi tetap menetapkan menjerat dengan pasal 340 KUHP. Meskipun begitu akan disesuaikan dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem pidana peradilan anak. [red/red]