Sabtu, Juli 2, 2022
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI MEDIA
  • KONTAK
  • INFO IKLAN
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • KODE ETIK
BarometerNews.co.id | Media Informasi Masa Kini
No Result
View All Result
  • News
  • Nasional
  • Daerah
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Kabupaten Serang
    • Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Lebak
    • Pandelang
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Pemerintah
  • Kilas Balik
    • Opini
    • Profil
    • Budaya
    • Spiritual
  • Lifestyle
  • News
  • Nasional
  • Daerah
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Kabupaten Serang
    • Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Lebak
    • Pandelang
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Pemerintah
  • Kilas Balik
    • Opini
    • Profil
    • Budaya
    • Spiritual
  • Lifestyle
No Result
View All Result
BarometerNews.co.id | Media Informasi Masa Kini
No Result
View All Result

Gubernur Banten Resmi Perpanjangan PSBB Tangerang Raya Hingga 17 Mei 2020

Redaksi by Redaksi
2 tahun ago
in Daerah, Kabupaten Tangerang, News, Pemerintah, Tangerang
Gubernur Banten Wahidin Halim [doc: Humas Pemprov Banten]

Gubernur Banten Wahidin Halim [doc: Humas Pemprov Banten]

Tangerang – Melihat perkembangan pandemi Covid-19 di wilayah Tangerang Raya yakni Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dan memperhatikan hasil evaluasi dari pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah tersebut, Gubernur Banten Wahidin Halim memperpanjang masa PSBB mulai 4 Mei 2020 hingga 17 Mei 2020 mendatang.

Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Banten Nomor 443/Kep.149-Huk/2020 tentang Penetapan Perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) tertanggal 2 Mei 2020.

Gubernur Banten Wahidin Halim menjelaskan, memperhatikan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/249/2020 tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19); Keputusan Gubernur Banten Nomor 443/Kep.114-Huk/2020 tentang Penetapan Kejadian Luar Biasa Corona (Covid-19) di Wilayah Provinsi Banten; Keputusan Gubernur Banten Nomor 443/Kep.140-Huk/2020 tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019; Surat Pengantar Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten Nomor 800/1348/Kes-Yan/2020 tanggal 29 April 2020 perihal Pemohonan Konsultasi Dokumen Keputusan Gubernur Banten tentang Perpanjangan Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam penanganan corona virus disease 2019 (covid-19) di daerah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan, maka Pemprov Banten menetapkan perpanjangan PSBB di wilayah Tangerang Raya dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19 di Provinsi Banten.

“Perpanjangan PSBB dilaksanakan selama empat belas hari sejak tanggal 4 Mei 2020 sampai dengan tanggal 17 Mei 2020, dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19),”ujar Gubernur pada Sabtu (2/5/2020).

Keputusan Gubernur (Kepgub) Banten Nomor 443/Kep.149-Huk/2020 tentang Penetapan Perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Tangerang Raya

Selanjutnya Kata Wahidin Halim, Pemerintah Daerah baik Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan wajib melaksanakan PSBB sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan dan secara konsisten mendorong serta mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.

“Waktu penetapan perpanjangan PSBB ditetapkan oleh Bupati/Walikota. Berdasarkan hasil evaluasi PSBB sebelumnya, ada tren penurunan jumlah kasus baru dibandingkan sebelum penerapan PSBB. Maka saya harap perpanjangan kali ini jauh lebih efektif dan hasilnya lebih baik,” ujarnya.

Sementara, lanjut Wahidin Halim, terkait waktu dimulai dan lamanya operasional check point (red-tempat pemeriksaan) di wilayah Kabupaten/Kota se-Tangerang Raya diatur oleh Bupati/Wali Kota.

“Masing-masing daerah memiliki kebijakan yang tepat dalam pelaksanaan check point karena disesuaikan dengan kondisi dan situasi yang ada,” imbuhnya. [red/red]

Tags: Covid-19
Previous Post

Respon Cepat, PDI Perjuangan Kota Cilegon Berikan Bantuan Kepada Janda 3 Orang Anak

Next Post

Berpotensi Sebabkan Banjir, DPD Al-khairiyah Kota Cilegon Desak Hentikan Pembangunan JLU

Redaksi

Redaksi

Related Posts

Mentri PANRB Tjahjo Kumolo [doc/istimewa]
Nasional

Mentri PANRB Tjahjo Kumolo Wafat di Rumah Sakit Abdi Waluyo

by Redaksi
24 jam ago
0

Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo telah meninggal dunia di Rumah Sakit Abdi Waluyo,...

Read more
Gambar : Krakatau Junction adalah Pusat Pertokoan & Bisnis yang dikelola oleh Primer Koperasi Karyawan Krakatau Steel (Primkokas) [doc/istimewa]

Primkokas Melakukan Pengembalian Dana Kepada 208 Nasabah Dengan Total Rp32,3 Miliar

2 hari ago
Dialog Publik GMNI Cilegon dan Pergerakan Sarinah Cilegon

Gelar Dialog Publik Terkait Kekerasan Seksual Terhadap Perempuan dan Anak, GMNI Cilegon Dorong Perda Turunan UU TPKS

2 hari ago
Pembukaan Sekolah Lapang Cuaca Nelayan Provinsi Banten Tahun 2022

Cilegon Jadi Tuan Rumah Sekolah Lapang Cuaca Nelayan Provinsi Banten 2022

4 hari ago
Wakil ketua bidang Kesarinahan GMNI Cilegon (kiri) dan Sekretaris Wakil Ketua Bidang Kesarinahan GMNI Cilegon (kanan)

Sarinah GMNI Cilegon Kutuk Keras Diduga Pelaku Tindakan Pelecehan Seksual Terhadap Anak Dibawah Umur di Cilegon

1 minggu ago

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
(Ilustrasi: Via Shutterstock)

Tujuh Analisis Peluang Usaha Bagi Pengusaha Pemula

18 April 2020

Hari Lahir Pancasila, Begini Isi Pidato Bung Karno 1 Juni 1945

18 April 2020
Ki Hajar Dewantara [doc: refrensi]

26 April 1959 Wafatnya Ki Hajar Dewantara Bapak Pendidikan Indonesia

26 April 2020
Walikota Cilegon Helldy Agustian dalam sebuah wawancara

Banyak Sidak, Walikota Cilegon Dapat Kritikan dari ASN Hingga Pejabat Dinas

18 Maret 2021
Prosesi sertijab kepala UPTD Pasar Baru Keranggot Kota Cilegon

Kepala UPTD Pasar Baru Cilegon : Pedagang yang Masih Nekad Jualan di Pinggir Sungai Akan di Pindahkan

1
Mentri PANRB Tjahjo Kumolo [doc/istimewa]

Mentri PANRB Tjahjo Kumolo Wafat di Rumah Sakit Abdi Waluyo

0
Mushola Mirip ka'bah di kediaman Winardi Pria ngaku imam mahdi

Seorang Ngaku Imam Mahdi di Depok Bekerja Sebagai Securiti

0

Mahasiswa Cilegon Bersatu Suarakan Persatuan Pasca Pemilu 2019

0
Mentri PANRB Tjahjo Kumolo [doc/istimewa]

Mentri PANRB Tjahjo Kumolo Wafat di Rumah Sakit Abdi Waluyo

1 Juli 2022
Gambar : Krakatau Junction adalah Pusat Pertokoan & Bisnis yang dikelola oleh Primer Koperasi Karyawan Krakatau Steel (Primkokas) [doc/istimewa]

Primkokas Melakukan Pengembalian Dana Kepada 208 Nasabah Dengan Total Rp32,3 Miliar

30 Juni 2022
Dialog Publik GMNI Cilegon dan Pergerakan Sarinah Cilegon

Gelar Dialog Publik Terkait Kekerasan Seksual Terhadap Perempuan dan Anak, GMNI Cilegon Dorong Perda Turunan UU TPKS

30 Juni 2022
Pembukaan Sekolah Lapang Cuaca Nelayan Provinsi Banten Tahun 2022

Cilegon Jadi Tuan Rumah Sekolah Lapang Cuaca Nelayan Provinsi Banten 2022

28 Juni 2022
BarometerNews.co.id | Media Informasi Masa Kini

Copyright © 2022 PT. MEDIA BAROMETER KREASINDO - All Rights Reserved

PT MEDIA BAROMETER KREASINDO

  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI MEDIA
  • KONTAK
  • INFO IKLAN
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • KODE ETIK

Follow Us

No Result
View All Result
  • News
  • Nasional
  • Daerah
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Kabupaten Serang
    • Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Lebak
    • Pandelang
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Pemerintah
  • Kilas Balik
    • Opini
    • Profil
    • Budaya
    • Spiritual
  • Lifestyle

Copyright © 2022 PT. MEDIA BAROMETER KREASINDO - All Rights Reserved