Serang – Pasca aksi penolakan Undang-undang Omnibus Law atau Cipta Kerja Selasa (6/8) kemaren, aliansi Geger Banten akan melakukan pendampingan bantuan hukum kepada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Rakyat Banten untuk mengawal jalur mediasi kepada 14 orang yang diamankan penegak hukum saat bentrok dengan masa aksi.
Humas Geger Banten Arman Maulana Rachman mengatakan, pasca aksi kemarin hingga terjadi bentrokan dengan pihak kepolisian dan ditangkapnya beberapa orang oleh kepolisian, pihaknya akan mengawal pendampingan hukum.
“Kami telah menyerahkan prosesnya terkait bantuan hukum ke LBH Rakyat Banten,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (7/10/2020).
Baca Juga : Dalami Motif, Polda Banten Amankan 14 Orang Peserta Aksi Tolak UU Cipta Kerja
Sementara kuasa hukum dari LBH Rakyat Banten yang menangani perkara tersebut mengatakan, pihaknya akan mendampingi 14 orang yang ditangkap oleh pihak kepolisian.
“Kuasa hukum dari LBH Rakyat Banten di minta untuk mendampingi memberikan bantuan hukum terhadap mahasiswa yang di tangkap waktu aksi penolakan Omnibus Law kemarin di Ciceri kota serang. Dari semalem kami mendampingi tapi kami tidak bisa melihat kondisi ke 14 orang yang di tangkap ini,” ujar Direktur LBH Rakyat Banten, Raden Elang Mulyana.
Ia menjelaskan, pihaknya dipersulit dan sempat berdebat dengan pihak kepolisian saat hendak melihat kondisi 14 orang mahasiswa yang di tangkap.
“Sampai tadi pun kami di persulit dan berdebat di ruang pemeriksaan padahal tadi ada kelonggaran agar kami bisa masuk. Karena kami kuasa hukum punya hak konstitusional pasal 56 KUHP untuk memberikan bantuan hukum memastikan agar tidak terjadinya indikasi, intimidasi pemukulan atau apapun terhadap 14 mahasiswa ini,” katanya.
Pihaknya juga menjelaskan, bahwa seharusnya pihak kepolisian harus mengayomi masyarakat maupun mahasiswa yang sedang melakukan pendapat di muka umum.
“Karena bentuk penolakan ini adalah ekspresi menyampaikan pendapat di muka umum, jelas di konstitusional kita itu adalah hak, dan pihak kepolisian harusnya mengayomi bukan berarti melakukan penangkapan dan melakukan ke sewenang-wenangan terhadap mahasiswa,” jelasnya.
Lebih lanjut Raden mendorong perkara tersebut agar 14 orang yang ditangkap akan di bebaskan.
“Jadi LBH Rakyat Banten akan terus mendorong agar perkara ini cepat selesai dan 14 orang ini di bebaskan. Jadi kami harap masyarakat juga harus melihat proses hukum ini secara adil, bahwa ada keadilan bagi setiap orang menyampaikan pendapat di muka umum,” tegasnya.
Selain itu, pihaknya juga akan melaporkan perkara tersebut ke beberapa lembaga, yang diduga bahwa ada indikasi ke sewenang-wenangan oleh Polda Banten.
“Ke depan kami akan melaporkan ke Komnas HAM, Paminal Propam Mabes Polri. Karena ada ke sewenang-wenangan dari pihak Polda Banten,” tukasnya. [red/Rini]