Cilegon – Ditjen Perhubungan Darat bersama dengan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) dan pemangku kepentingan terkait gelar rapat koordinasi perumusan skema penanganan arus balik di Bakauheni-Merak.
Dalam Rapat kordinasi tersebut dipimpin langsung oleh Ditjen Perhubungan Angkatan Darat Budi Setiyadi.
Budi Setiyadi menjelaskan Kita akan menyiapkan bagaimana pengaturan baik pemerintah maupun ASDP akan memberlakukan dengan jajaran kepolisian dari Lampung.
“Delapan skema yang akan diterapkan pada arus balik Lebaran dari Pelabuhan Bakauheni menuju Pelabuhan Merak,” jelasnya. Senin Malam (3/6/2019).
Berikut delapan poin penanganan arus balik Bakahuni-Merak 2019 :
1. Skema bongkar dan muat, dermaga 5 dan 6 di Bakauheni sifatnya hanya muat saja. Bongkarnya di dermaga 5, 6, dan 7 di Pelabuhan Merak.
2. Bila terjadi antrian sepanjang 1 KM, maka kendaraan akan dikeluarkan di simpang atas dan Kalianda. Bila lebih dari 4 KM akan dikeluarkan di exittoll Sidomulyo. Dengan tujuan memperlambat pengemudi, supaya ke jalan arteri dan tidak menumpuk di Pelabuhan Bakauheni.
3. Untuk memperlambat menuju Bakauheni. Di Tol Simpang Pematang akan menggunakan sistem buka tutup dengan menyesuaikan waktu jam 6 pagi buka dan di tutup jam 4 sore.
4. By pass data manifes di loket penjualan tiket manual diberlakukan di semua loket, diberlakukan pada saat di Bakauheni.
5. Skenario pengaturan di semua kondisi, kapal diatas 5000 GT yang digunakan, ukuran kecil tidak. Karena muatan sedikit tapi waktu muat sama dengan kapal besar.
6. Pemberlakuan diferensiasi tarif, diberlakukan diskon 10% pada siang hari dari jam 8 sampai 8 malam pada tanggal 7-9 Juni 2019.
7. Penggunaan bantuan takeboat hanya dikenakan biaya BBM saja di Bakauheni. Sementara di merak, sesuai tarif yang berlaku.
8. Selama arus balik penggantian kapal hanya dilakukan di Merak, dan di Bakauheni hanya saat kondisi urgent saja
[red/*]