Cilegon – Ketua Perkumpulan Gerakan Kebangsaan (PGK) kota Cilegon Rizki Putra Sandika mengapresiasi kinerja jajaran Polres Cilegon yang berhasil menangkap pengedar narkoba jenis Sabu sebanyak 13 kilogram beberapa waktu lalu.
“Ini membuktikan komitmen dan keseriusan polres Cilegon dalam mencegah pemakaian barang terlarang yang mampu merusak generasi muda,” ucap Rizki melalui rilis tertulis, Rabu (13/1/2021)
Menurut Rizki hal tersebut merupakan pencapaian yang luar biasa dan patut diapresiasi dibawah komando Kapolres AKBP Sigit Hariyono SH, S.IK. Polres Cilegon mampuh menangkap sidikit pengedar narkoba dengan jumlah yang besar dan ini pertama dalam sejarah polres Cilegon.
Menurutnya, sebagai jalur penghubung antara pulau Jawa dan Sumatera, Cilegon memang kerap kali menjadi tempat transit segala jenis dan barang termasuk yang terlarang seperti narkotika,
Lebih lanjut Rizki menjelaskan, Pasal 114 ayat (2) undang-undang Narkotika menyebutkan Dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan 1 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 kilogram atau melebihi 5 batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 gram, pelaku pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan dipidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah sepertiga.
“Maka ini menjadi capaian yang harus ditingkatkan karena telah menyelamatkan ribuan generasi muda dari barang terlarang tersebut,” tutupnya. [red/Ihsan]