Cilegon – Menindaklanjuti instruksi dari Presiden Republika Indonesia, dalam penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat yang akan diterapkan pada tanggal 3 Juli hingga 20 Juli mendatang.
Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono, sekaligus wakil ketua II Satgas Covid-19 kota Cilegon mengatakan, kota Cilegon memasuki kelevel 3 dan menunggu arahan dari pemerintah pusat Terkait penerapan PPKM Darurat.
“Kita hari ini masih menunggu instruksi dan arahan dari hasil pusat, apakah pnerapan PPKM darut seratus persen menutup aktivitas atau hanya yang esensial dan non esensial saja,” kata Kapolres Cilegon Jumat (2/7/2021).
Mengingat penyebaran dan angka pelonjakan kasus Covid-19 yang semakin tinggi, khusus di pulau jawa dan bali sehingga pemerintah pusat segera mengambil langkah untuk penerapan PPKM Darurat di setiap provinsi pulau Jawa dan Bali.
Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono juga menambahkan, setelah adanya keputusan dari pusat terkait penerapan PPKM darurat pihaknya akan siap menindaklanjuti instruksi arahan tersebut.
“Kita tunggu hasilnya dari pusat untuk aturan PPKM darurat ini, dan setelah keluar keputusan nya nanti kita dari forkopimda akan tindaklanjuti, kerna fokusnya PPKM untuk memutus penularan Covid-19,” jelasnya.
Berikut ini aturan resmi untuk PPKM Mikro Darurat yang akan dimulai 3 Juli 2021 :
1. 100% Work from Home untuk sektor non essential
2. Seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online/daring.
3. Untuk sektor essential diberlakukan 50% maksimum staf Work from Office (WFO) dengan protokol kesehatan, dan untuk sektor kritikal diperbolehkan 100% maksimum staf WFO dengan protokol kesehatan.
a. Cakupan sektor essential adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid19, serta industri orientasi ekspor.
b. Cakupan sektor kritikal adalah energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (seperti listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.
c. Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50% (lima puluh persen); untuk apotik dan toko obat bisa buka full selama 24 jam.
4. Pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup.
5. Pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in).
6. Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100% (seratus persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
7. Tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) ditutup sementara.
8. Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara.
9. Kegiatan seni/budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara.
10. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% (tujuh puluh persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
11. Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 (tiga puluh) orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak menerapkan makan di tempat resepsi; Penyediaan makanan hanya diperbolehkan dalam tempat tertutup dan untuk dibawa pulang.
12. Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bis dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I) dan PCR H-2 untuk pesawat serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.
13. Masker tetap dipakai saat melaksanakan kegiatan di luar rumah. Tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa penggunaan masker.
14. Pelaksanaan PPKM Mikro di RT/RW zona merah tetap diberlakukan.
[Red/Aa]