Serang – Polda Banten menggelar Press Confrence kasus unjuk rasa yang dilakukan oleh Mahasiswa yang tergabung dalam Geger Banten menolak diberlakukannya undang-undang Cipta Kerja Selasa (6/10) kemaren di jalan Jenderal Sudirman atau depan Kampus UIN SMH yang berakhir rusuh.
Kapolda Banten Irjen Pol Drs. Fiandar mengatakan bahwa Polda Banten berhasil mengamankan 14 orang yang diduga pelaku hingga terjadinya gesekan dengan petugas pengamanan dalam aksi tersebut.
“Kami mengamankan 14 orang yang tertangkap tangan melakukan tindakan anarkis seperti melempari personel dengan batu. Pertama, kami memeriksa 5 orang, kemudian 9 orang, jadi total 14 orang dengan rincian mahasiswa 9 orang, 3 pelajar dan 2 masyarakat dengan barang bukti konblok berbagai jenis ukuran dan traffic coen,” kata Fiandar saat press conference digelar di Aula Bidhumas Polda Banten, Rabu (7/10/2020).
Fiandar menyayangkan terhadap aksi para mahasiswa yang mengaspirasikan penolakan UU Cipta Kerja dengan melakukan aksi unjuk rasa hingga berujung kericuhan.
“Dalam aksi mahasiswa tersebut sudah melakukan beberapa pelanggaran. Yang pertama, aksi mereka dilakukan pada sore hari, ini aneh karena sejarahnya tidak ada sejarahnya demo di sore hari dan tidak ada informasi kepada pihak Kepolisian. Kedua, aktivitas mereka awalnya hanya melakukan demo dan orasi namun kenyataannya mereka sampai melakukan pembakaran ban dan menutup akses jalan yang akhirnya merugikan masyarakat Kota Serang,” ucapnya.
Lanjut Fiandar sangat menyayangkan aksi mahasiswa yang terjadi kemarin, karena kami dari Polda Banten sudah melakukan tindakan persuasif agar tidak terjadi gesekan dengan petugas. Akhirnya, banyak kerugian yang ditimbulkan akibat aksi tersebut. Selain masyarakat Kota Serang yang harus berputar arah ketika melintas jalan Jenderal Sudirman, ada 2 orang personel Polda Banten terluka, pak Karo Ops Polda Banten Kombes Pol Amiluddin Roemtaat dengan luka di pelipis kanan dan Brigpol M. Nurdin Bhabinkamtibmas Polsek Kasemen dengan luka robek di bagian kepala
“Aksi tersebut dilakukan ditengah pandemi Covid-19, artinya aksi tersebut dilakukan tidak mematuhi protokol kesehatan yang ada seperti berkerumun, tidak memakai masker yang menimbulkan kemungkinan akan terciptanya cluster baru Covid-19,” tuturnya.
Sementara itu, Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Martri Sonny mengatakan bahwa pihaknya masih mendalami motif dan peran dari 14 orang tersebut.
“Saat ini kami masih mendalami motifnya, nanti setelah kita menetapkan tersangka dan peran-perannya kita akan ungkap kembali,” kata Sonny.
Ditemui usai press conference, Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi menghimbau kepada para mahasiswa agar menyampaikan aspirasinya sesuai dengan aturan yang ada.
“Kepada adik-adik mahasiswa, alangkah baiknya kalau akan menyampaikan aspirasinya sesuai dengan aturan yang ada. Apalagi sekarang ini sedang pandemi Covid-19. Mari kita dukung kebijakan pemerintah dalam percepatan penanganan Covid-19 dengan mematuhi protokol kesehatan yang ada,” tutup Edy. [red/Rini]