Cilegon – Terkait dengan diloloskannya hasil test kesehatan Bakal Calon kepala daerah (Bakacada) dari Petahana Ratu Ati Marliati, oleh KPU Kota Cilegon. Tiga Bacakada kubu perubahan, menilai itu bertentangan dengan aturan PKPU Nomor 10 Tahun 2020.
Bacakada Haji Mujahidin Ali Mujahidin mengatakan, bila mengacu pada pasal 50 (c) PKPU 10 Tahun 2020, maka harus ada penundaan pemeriksaan kesehatan (rikes). Dirinya mengambil contoh Cakada di Demak digugurkan hanya karena persoalan kesehatan mata.
“KPU selalu bicara norma saja. Kalau negatif kenapa Selasa dan Rabu yang lalu tak hadir. Kalo positif kenapa kok sama kaya yang negatif pemeriksaannya,” kata Ali Mujahidin Balon Walikota Cilegon, di Kantor KPU Kota Cilegon, Senin (21/9/2020).
Lebih lanjut, Dia mengingatkan bahwa sebelumnya Tim Rikes, dan KPU Cilegon telah mengumumkan secara resmi bahwa Ratu Ati Marliati positif Covid-19, dan belum dicabut.
“Penyelenggara yang netral mencerminkan demokrasi yang sehat. Saya kira KPU harus berani sesuai aturan positif ada konsekuensi, dan bila negatif ada konsekuensinya. Kalo positif di karantina dulu, di test Swab lagi sampai dinyatakan negatif dan penelitian administrasi gak sama dengan kita,” jelasnya.
Ia berharap, semua Bakacada atau Bapak pasangan calon (Bapaslon) dapat ditetapkan 23 September mendatang, sebab ia kangen kompetisi. Namun, Ali Mujahidin, menduga KPU lakukan pelanggaran terhadap aturan bila ditetapkan, dan saat ini diberita acara KPU diloloskan.
“Ini masukan kita sebelum penetapan, ini akan kita sampaikan pra dan pasca penetapan. Mungkin berupa gugatan,” tandasnya.
Sementara dilokasi yang sama, Bakal Calon (Balon) Walikota Cilegon, Iye Iman Rohiman menuturkan terkait silaturahmi, sekaligus menanyakan karena sayang dengan Kota Cilegon. Dimana, kata Dia hingga saat ini tidak ada ketegasan dari KPU terkait salahsatu calon yang terindikasi positif, berdasarkan pernyataan KPU dan tim kesehatan sebelumnya.
“Seharusnya kan di karantina, atau isolasi mandiri. Tapi sebelum itu isolasi tapi tiba-tiba diloloskan calon itu seolah-olah negatif,” kata Balon Walikota Cilegon tersebut.
Ia menjelaskan, KPU menyatakan Ati Marliati menggunakan hasil swab yang pertama saat pendaftaran. Sementara dirinya, menggunakan yang test Swab di RSUD selaku Rumah Sakit yang ditunjuk KPU secara resmi.
“Padahal kan jelas berbeda. Kami nuntut keadilan dari KPU sebagai penyelenggara dan dasarnya adalah aturan, bukan logika. Cilegon ini aneh RSUD yang vital saja orang dateng banyak waktu itu,” pungkasnya
Sementara itu, Ketua KPU Cilegon Irfan Alfi menjelaskan, silaturahmi tersebut berkaitan dengan rikes yang diterima KPU Cilegon dari tim pemeriksa kesehatan, yang menyatakan semua Bapaslon mampu secara jasmani dan rohani.
“Bahwa semua telah melakukan rikes dan sudah diterima, dan sudah jelaskan, terkait bagaimana posisi kesehatan itu. Otoritas itu kan sudah kita serahkan ke tim pemeriksa,” jelasnya didampingi komisioner KPU Cilegon yang lain.
KPU Cilegon mengakui pemeriksaan Ratu Ati Marliati berbeda waktunya, dengan Cakada lain, namun masih Pada Tanggal 4 hingga 11 September. Dimana, hasil yang diberikan tim pemeriksa kesehatan adalah dasar KPU dalam mengumumkan hal tersebut.
“Itu yang memang jadi polemik terkait isolasi mandiri, ini akan kita jelaskan ke Bawaslu. Tidak ada norma yang jelas memang ada di PKPU Nomor 10 Tahun 2020 tapi itu untuk tahap pendaftaran,” tututnya.
Sementara itu, berdasarkan informasi yang diterima wartawan Bapaslon Helldy Agustian – Sanuji Pentamarta tidak bisa hadir, sebab ada urusan di Jakarta. [red/red]