Cilegon – Wawan Ruswandi (37) Warga Linkungan Cikuasa RT 01 RW 01 Kelurahan Gerem Kecamatan Grogol Kota Cilegon menyampaikan klarifikasi dan permohonan maaf terkait dirinya yang sebelumnya memprotes persyaratan calon ketua RT.
“Saya secara pribadi maupun keluarga meminta maaf sebesar-besarnya khususnya kepada masyarakat Cikuasa dan pihak-pihak yang merasa dirugikan karena mungkin kekritisan saya berakibat tidak baik bagi keberlangsungan bermasyarakat,” ujar Wawan kepada wartawan, Jumat (15/1/2021).
Sebelumnya diberitakan, Wawan mempertanyakan terkait persyaratan calon RT yang ditetapkan berdasarkan rapat warga yakni harus berijazah minimal SLTP, padahal dalam Peraturan Daerah Perda Kota Cilegon nomor 5 tahun 2018 tidak menjelaskan terkait minimal jenjang pendidikan yang diwajibkan bagi calon RT. Akibatnya calon yang diusung Wawan tidak bisa mencalonkan ketua RT karena hanya berpendidikan sampai tingkat SD.
“Atas hal tersebut kita melayangkan beberapa surat klarifikasi kepada kepala Kelurahan Gerem untuk mempertanyakan dasar ditetapkannya pemilihan RT yang tidak sesuai acuan regulasi Perda kota Cilegon,” ujarnya.
Oleh sebab itu, lanjut Wawan, demi terciptanya kebenaran dan keadilan supaya masyarakat umum tidak keliru dan salah persepsi, Wawan mengatakan kebenaran itu harus terus disampaikan walaupun kecil.
“Saya sudah tidak mempersoalkan lagi akan tetapi sebagai warga negara yang baik kiranya kalau saya berpendapat dan bersuara dimuka umum karena memang itu bagian daripada hak warga negara dan dilindungi undang-undang,” katanya.
Demi kebaikan bersama, Wawan berharap untuk dimaafkan atas perilakunya yang memprotes dan mempertanyakan mengenai dasar hukum pemilihan ketua RT.
“Sebagai masyarakat kecil dan kurang berpendidikan saya meminta maaf atas kejadian tersebut, semoga dimaafkan, dan tentu saya akan terus berupaya dan berbenah lebih baik lagi,” tukasnya. [red/Ihsan]