Cilegon – Meski dinilai bagus oleh sejumlah kalangan, langkah inspeksi mendadak (sidak) Walikota dan Wakil Walikota Cilegon Helldy Agustian – Sanuji Pentamarta dirasa kurang menyentuh akar persoalan.
Hal tersebut dikatakan Anggota DPRD Kota Cilegon dari Fraksi Partai Amanah Nasional (F-PAN) Masduki ikut apresiasi sidak ke Pasar Tradisional, kendati demikian Masduki menilai langkah tersebut belum menyentuh akar persoalan saat ini daya beli masyarakat Kota Cilegon menurun sebab pandemi Covid-19 sebesar 1,66 persen.
“Itu (red-sidak pasar) langkah bagus bisa jadi parameter rotasi mutasi kepala dinas, tapi disisi lain rakyat butuh kebijakan Walikota untuk tingkatan perekonomiannya. Kita tunggu cara Walikota agar masyarakat dapat penghasilan,” Kata sekretaris F-PAN DPRD Kota Cilegon, Jum’at (19/3/2021).
Anggota Komisi II DPRD Cilegon ini menantang, Helldy-Sanuji untuk tegas kepada dunia usaha atau industri, khususnya padat modal. Karena selama ini, Pemda seolah dipandang sebelah mata oleh industri.
“Buktinya investasi di Cilegon ratusan ribu dollar masuk setiap tahunnya, tapi jumlah pengangguran kita selalu naik. Jangan anggep ini beban tapi ini resiko saat nyalon kemarin (red-Pilkada 2020),” tukasnya.
Sebagai legislatif, ia meminta Helldy sidak dunia industri untuk mendata berapa tenaga kerja lokal yang diserap menjadi karyawan atau pegawai permanen di industri tersebut. Mengingat, selama ini Disnaker Kota Cilegon jarang memegang data tersebut secara terperinci.
“Hal ini dilindungi aturan, karena setiap perusahaan berkewajiban melaporkan secara tertulis peraturan perusahaan, yang meliputi beberapa aspek. Termasuk soal jumlah tenaga kerja lokal ke SKPD yang membidangi ketenagakerjaan di daerah,” ungkapnya.
Selain itu, ia menantang agar Helldy-Sanuji membuat peraturan Walikota yang menyoal presentase minimal tenaga kerja lokal di Perusahaan. Di beberapa daerah, Kata Masduki produk hukum demikian ada seperti di Jember dan Mandailing Natal.
“Kalau takut lindungi tenaga kerja lokal jangan jadi Kepala Daerah, karena ini diperbolehkan aturan. Kalo ga paham ya ngobrol dengan legislatif,” pungkasnya. [red/ihsan]