Cilegon – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Generasi muda Peduli Tanah Air (GEMPITA) Kota Cilegon melaporkan dugaan KKN dan dugaan gratifikasi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Cilegon ke Kejaksaan Negri (Kejari) Kota Cilegon, Selasa (12/4/2022).
Ketua DPD GEMPITA Kota Cilegon Rahmatullah menjelaskan sebagai wadah masyarakat tujuan kita adalah untuk melaporkan atas adanya dugaan KKN dan Gratifikasi di RSUD Kota Cilegon.
“Sebelumnya PLT. Direktur RSUD menyampaikan tidak benar, oleh karenanya yang menentukan benar tidaknya atas dugaan ini ialah pengadilan,” jelasnya kepada wartawan di Kejari Kota Cilegon.
Kita juga sudah konfirmasi beberapa kali ke Plt. Direktur RSUD akan tetapi tidak ada kejelasan terkait pertanyaan-pertanyaan kami.
“Kita mempersiapkan 11 pertanyaan dalam surat, dibales 12 jawaban oleh pihak RSUD Cilegon, hal tersebut jadi pertanyaan kami, kami harap jangan main-main lah,” tandasnya.
Lebih lanjut pihaknya datang ke Kejari dengan tujuan untuk mengadukan atau melaporkan atas dugaan tersebut, terlebih kata Dia banyak temuan-temuan kita.
“Kami akan koordinasi dengan ketua DPW Gempita Banten untuk menindaklanjuti karena ini harus ada keterbukaan publik dan jangan ada yang ditutup-tutupi,” ujar Rahmatullah.
“Kita menduga disitu ada kegiatan (red- di RSUD Cilegon) soal pengadaan mobil ambulance yang diduga ada KKN dan Gratifikasi,” imbuhnya. [red/Ihsan]