Cilegon – Forum Pengusaha Anti Monopoli Gerem menduga ada persekongkolan usaha antara PT INEOS Aromatics Indonesia dengan oknum pengusaha yang didalangi oleh oknum Anggota DPRD Kota Cilegon untuk proses lelang atau tender limbah scrap.
Pelaku usaha Gerem Hayatulloh mengatakan awalnya Perusahaan kami di tolak PT INEOS Aromatics Indonesia untuk mengikuti proses lelang limbah scrap karena beralasan untuk pengusaha lokal sudah ada yang mewakili bendera usaha yakni 7 dari Kelurahan Rawa Arum dan 7 Kelurahan Gerem, karena saya, kata Dia orang Gerem kemudian saya disuruh salah satu manajemen PT INEOS Aromatics Indonesia untuk menghubungi salah satu oknum anggota DPRD Cilegon yang diduga mengakomodir 7 bendera usaha tersebut.
“Saya mempertanyakan ditetapkannya 7 bendera usaha ini mekanismenya seperti apa? Apakah voting atau bagaimana tidak ada keterbukaan informasi? Kemudian kapasitas oknum anggota DPRD Kota Cilegon yang diduga mengakomodir 7 bendera usaha lokal ini apa? Saya sebagai pengusaha Gerem merasa didiskriminasi atas dugaan monopoli usaha ini, kenapa perusahaan kami tidak boleh ikut kompetisi lelang atau tender ini jelas praktik diskriminasi terhadap pelaku usaha lain dan hanya melibatkan pelaku usaha tertentu,” kata Hayatulloh kepada awak Media, Senin (9/8/2021).
Lebih lanjut Hayatulloh menjelaskan pihaknya sudah melakukan itikad baik untuk komunikasi ke PT INEOS Aromatics Indonesia dan kebeberapa orang yang terlibat, akan tetapi kata Dia tidak ada jawaban pasti dan kekeh yang terlibat lelang hanya 7 bendera usaha untuk wilayah Gerem.
“PT INEOS Aromatics Indonesia diduga melakukan persengkokolan atau konspirasi usaha bentuk kerjasama yang dilakukan oleh pelaku usaha dengan pelaku usaha lain dengan maksud untuk menguasai pasar bersangkutan bagi kepentingan pelaku usaha yang bersekongkol,” jelasnya.
Dalam undang-undang nomor 5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat disebutkan di pasal 2 bahwa Pelaku usaha di Indonesia dalam menjalankan kegiatan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan memperhatikan keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dan kepentingan umum.
“Jelas hal ini merugikan pengusaha yang sedang menjalankan usaha, bagaimana bisa yang mengikuti tender ditentukan hanya 7 bendera usaha? Apa dasarnya dan bagaimana penentuan 7 bendera usaha ini? ini yang membuat kami sebagai pengusaha lokal merasa di diskriminasi secara ekonomi,” ujar Hayatulloh.
Mengingat kata Dia undang-undang nomor 5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat terhadap ayat (1) Pelaku usaha dilarang melakukan penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat. (2) Pelaku usaha patut diduga atau dianggap melakukan penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) apabila huruf a. barang dan atau jasa yang bersangkutan belum ada substitusinya; atau b. mengakibatkan pelaku usaha lain tidak dapat masuk ke dalam persaingan usaha barang dan atau jasa yang sama; atau c. satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha menguasai lebih dari 50 persen pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu.
“Saya merasa di diskriminasi dalam usaha dan menduga ada praktek monopoli usaha sebab kami sebagai pelaku usaha tidak dapat masuk ke dalam persaingan usaha barang dan atau jasa yang sama di PT INEOS Aromatics Indonesia,” imbuh Hayatulloh.
Sementara Pengusaha Gerem lainnya, Supriyadi mengatakan saya sebagai pelaku usaha yang berada didepan PT INEOS Aromatics Indonesia selama ini hanya kebagian debunya, 3 Bulan lalu kegiatan penganggkutan limbah scrap kondisinya sama saja kami tidak dilibatkan, kami merasa tidak ada dampak signifikan atas adanya PT INEOS Aromatics Indonesia.
“Atas kejadian tersebut pihaknya akan mengadukan dugaan praktik Monopoli usaha dan persaingan usaha tidak ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha dan akan melakukan Hak kami sebagai warga negara Indonesia,” ujarnya.
“Kami akan mengadukan ke KPPS kemudian juga akan menggelar Aksi Demonstrasi sesuai undang-undang nomor 9 tahun 1999 tentang menyampaikan pendapat didepan umum didepan PT INEOS Aromatics Indonesia atas dugaan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat,” Imbuh Supriyadi.
Diketahui dalam rilis yang diterima wartawan tertulis bahwa undang-undang nomor 5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat tertera pada Bab 8 mengenai sangsi di bagian kedua tertulis bahwa di pasal 48 menyebutkan ketentuan Pasal 4, Pasal 9 sampai dengan Pasal 14, Pasal 16 sampai dengan Pasal 19, Pasal 25, Pasal 27, dan Pasal 28 diancam pidana denda serendah-rendahnya Rp25.000.000.000,00 dan setinggi-tingginya Rp100.000.000.000,00 atau pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya 6 bulan.
Ayat 2 Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 5 sampai dengan Pasal 8, Pasal 15, Pasal 20 sampai dengan Pasal 24, dan Pasal 26 undang-undang ini diancampidana denda serendah-rendahnya Rp5.000.000.000,00 dan setinggi tingginya Rp25.000.000.000,00 atau pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya 5 bulan.
Aayat 3 Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 41 undang-undang ini diancam pidana denda serendah-rendahnya Rp1.000.000.000,00 dan setinggi tingginya Rp 5.000.000.000,00 atau pidana kurungan pengganti denda selama lamanya 3 bulan. [red/Ihsan]