Selasa, Oktober 3, 2023
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI MEDIA
  • KONTAK
  • INFO IKLAN
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • KODE ETIK
BarometerNews.co.id | Media Informasi Masa Kini
No Result
View All Result
  • News
  • Nasional
  • Daerah
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Kabupaten Serang
    • Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Lebak
    • Pandelang
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Pemerintah
  • Kilas Balik
    • Opini
    • Profil
    • Budaya
    • Spiritual
  • Lifestyle
  • News
  • Nasional
  • Daerah
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Kabupaten Serang
    • Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Lebak
    • Pandelang
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Pemerintah
  • Kilas Balik
    • Opini
    • Profil
    • Budaya
    • Spiritual
  • Lifestyle
No Result
View All Result
BarometerNews.co.id | Media Informasi Masa Kini
No Result
View All Result

Diduga Langgar Administrasi Pelayaran Nelayan Miskin di Cilegon Masuk Bui, Keluarga : Istrinya Sedang Sakit Kangker

Redaksi by Redaksi
4 tahun ago
in Daerah, Hukum & Kriminal, Kota Cilegon, News
Ketua DPC HNSI Kota Cilegon saat menerima keluarga Perana Yoga Nelayan miskin yang masuk penjara diduga langgar kelengkapan Administrasi (doc)

Ketua DPC HNSI Kota Cilegon saat menerima keluarga Perana Yoga Nelayan miskin yang masuk penjara diduga langgar kelengkapan Administrasi (doc)

Cilegon – Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kota Cilegon mendampingi seorang nelayan, Perana Yoga (24) yang sedang menjalani proses Penahanan di Lembaga Permasyarakatan Kelas III Cilegon, dengan dugaan tindak pidana perkara pelayaran yaitu Nahkoda KM. Bintang Timur yang berlayar tidak memiliki surat persetujuan berlayar (SPB) yang dikeluarkan oleh syahbandar sebagaimana yang dimaksud pasal 323 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2008 tenang Pelayaran.

Sebelumnya, Perana Yoga berlayar dengan membawa WNA asal China dari pangkalan nelayan Mabak Kecamatan Merak menuju areal snorkeling di perairan pulau Sangiang, kemudian saat snorkeling WNA asal China tersebut hilang di perairan Sangiang, Banten pada Minggu (3/11/2019) silam.

Sambil berderai air mata, Nurdin Orang tua Perana Yoga menceritakan kejadian yang dialami anaknya kepada HNSI Cilegon bahwa peristiwa yang sedang dihadapi anaknya adalah terkait kelengkapan administrasi Surat Persetujuan Berlayar (SPB).

“Anak saya pada bulan November 2019 sudah di tahan di Polairud, tidak sampai sebulan di tahan anak saya di tangguhkan penahanan dan disuruh wajib lapor, kemudian anak saya di panggil kembali oleh Kejari Cilegon di bulan Januari 2020 dan sampai saat ini masih di tahan di Rutan Cikerai,” jelasnya di Sekretariat DPC HNSI Kota Cilegon, Rabu (5/2/2020).

Terlebih menurut Nurdin, kejadian tersebut membuat kecemasan bagi keluarganya, Keluarga anaknya tersebut juga termasuk dalam golongan masyarakat menengah kebawah dengan keadaan istri dari anaknya yang sedang sakit parah.

“Istri dari anak saya saat kejadian awal penahanan sedang menderita sakit kangker usus stadium C, sehingga anak saya selaku kepala keluarga berupaya mencari usaha sampingan selain nelayan dengan menyewakan jasa pelayaran kapal, kapalnya kurang lebih ukuran 6,5 GT untuk keperluan mancing, pada saat kejadian anaknya membawa kapal tersebut dengan wisatawan asing yang membutuhkanjasanya, terlebih saat cuaca sedang angin baratan seperti saat ini, anak saya harus memutar otak guna memenuhi kebutuhan sehari-hari dan pengobatan istrinya,” imbuhnya.

Di lokasi yang sama, ketua DPC HNSI Kota Cilegon, H. Yayan Hambali mengatakan bahwa HNSI akan mengawal dan mendampingi kasus yang menjerat Perana Yoga, mengingat dalam kasusnya ada kejanggalan.

“Penerbitan SPB diterbitkan oleh syahbandar setempat setelah mendapatkan surat laik operasi (SLO). merujuk Kepada Permen KP Nomor 1 Tahun 2017 tentang Surat Laik Operasi Kapal Perikanan Pasal 3 Ayat 1, 2 dan 3 menyebutkan (1) Setiap kapal perikanan yang akan melakukan kegiatan perikanan wajib memiliki SLO. (2) Kewajiban memiliki SLO sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi kapal perikanan untuk Nelayan Kecil dan Pembudi Daya Ikan Kecil. (3) Nelayan Kecil dan Pembudi Daya Ikan Kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan ketentuan hanya memiliki satu unit atau lebih kapal perikanan dengan ukuran kumulatif paling besar 10 GT dan saudara Perana Yoga ini kan kapalnya hanya 6,5 GT,” Jelasnya.

Selain itu, Kata Yayan Hambali Syarat memiliki SLO harus ada dokumen SIUP, SIPI/SIKPI, padahal dalam Permen Kelautan dan Perikanan Nomor 30 tahun 2012 pasal 12 menyebutkan ayat (1) Kewajiban memiliki SIUP sebagaimana dimaksud dikecualikan bagi Nelayan kecil.

“Rasionalisasinya dokumen SIUP, SIPI/SIKPI dikecualikan untuk nelayan kecil, bagaimana caranya nelayan bisa mengurus SPB sedangkan untuk mengurus SPB harus ada SIUP, SIPI/SIKPI,” katanya.

Dia juga menyampaikan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Penerbitan Surat Persetujuan Berlayar Bab I Pasal 1 ayat 1 menyebutkan SPB adalah suatu kegiatan pengawasan yang dilakukan oleh syahbandar terhadap kapal yang akan berlayar berdasarkan surat pernyataan Nakhoda. Dan di ayat (5) dikatan syahbandar di Pelabuhan Perikanan adalah Syahbandar yang ditempatkan secara khusus di pelabuhan perikanan untuk pengurusan administratif dan menjalankan fungsi menjaga keselamatan pelayaran.

“Pasalnya ketiadaan petugas Syahbandar Perikanan di Pelabuhan Pendaratan Ikan (PPI) di Kota Cilegon dan sangat minim sosialisasi mengenai SPB oleh syahbandar membuat nelayan di Kota Cilegon tidak mengetahuinya, walaupun mengetahuinya bagaimana nelayan mengurusi izin adminstrasi berlayar Jika tidak ada petugas yang khusus menangani hal tersebut?,” ujarnya. [red/Ihsan]

Tags: HNSI Kota Cilegon
Previous Post

Akan di Bentuk Pansus, Erick Rebi'in Mengaku Siap Perjuangkan Perda Perlindungan Nelayan Cilegon

Next Post

Hands on: Apple iPhone 7 review

Redaksi

Redaksi

Related Posts

Daerah

Terima SK Kepengurusan, Amin P. Napitupulu Nahkodai PNTI Banten

by Redaksi
3 hari ago
0

Cilegon - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Persatuan Nelayan Tradisional Indonesia (PNTI) resmi memberikan Surat Keputusan (SK) kepengurusan DPW PNTI Provinsi...

Read more
Corporate Citizenship Krakatau Posco bantu tingkatkan kualitas SDM Masyarakat sekitar

Krakatau Posco Komitmen Bantu Tingkatkan Kualitas SDM Bersama Masyarakat Sekitar

7 hari ago
Pengurus Karang Taruna Tunas Mekar Kelurahan Gerem [doc/istimewa]

63 Tahun Karang Taruna, Ini Pesan Ketua KTTM Kelurahan Gerem

7 hari ago

Refleksi Hari Tani Nasional, GMNI Cilegon Desak Pemkot Perhatikan Alih Fungsi Lahan Produktif

1 minggu ago
Rapat Paripurna RAPBN 2024 [doc/kemenkeu]

Rancangan APBN 2024 Disepakati

2 minggu ago

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Hari Lahir Pancasila, Begini Isi Pidato Bung Karno 1 Juni 1945

18 April 2020
(Ilustrasi: Via Shutterstock)

Tujuh Analisis Peluang Usaha Bagi Pengusaha Pemula

18 April 2020
Ki Hajar Dewantara [doc: refrensi]

26 April 1959 Wafatnya Ki Hajar Dewantara Bapak Pendidikan Indonesia

26 April 2020
Gambar : Founder Lingkar Peradaban, Adnan Fatoni

Opini : Semangat Sumpah Pemuda Harus Terus Kita Jaga

29 Oktober 2020
Prosesi sertijab kepala UPTD Pasar Baru Keranggot Kota Cilegon

Kepala UPTD Pasar Baru Cilegon : Pedagang yang Masih Nekad Jualan di Pinggir Sungai Akan di Pindahkan

1
Achandra Taher Wakil mentri ESDM

Pemerintah Jamin Pasokan BBM Saat Mudik Lebaran Aman

0

Kenali Faktor Masalah kulit Bayi

0
Mushola Mirip ka'bah di kediaman Winardi Pria ngaku imam mahdi

Seorang Ngaku Imam Mahdi di Depok Bekerja Sebagai Securiti

0

Terima SK Kepengurusan, Amin P. Napitupulu Nahkodai PNTI Banten

30 September 2023
Corporate Citizenship Krakatau Posco bantu tingkatkan kualitas SDM Masyarakat sekitar

Krakatau Posco Komitmen Bantu Tingkatkan Kualitas SDM Bersama Masyarakat Sekitar

26 September 2023
Pengurus Karang Taruna Tunas Mekar Kelurahan Gerem [doc/istimewa]

63 Tahun Karang Taruna, Ini Pesan Ketua KTTM Kelurahan Gerem

26 September 2023

Refleksi Hari Tani Nasional, GMNI Cilegon Desak Pemkot Perhatikan Alih Fungsi Lahan Produktif

25 September 2023
BarometerNews.co.id | Media Informasi Masa Kini

Copyright © 2022 PT. MEDIA BAROMETER KREASINDO - All Rights Reserved

PT MEDIA BAROMETER KREASINDO

  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI MEDIA
  • KONTAK
  • INFO IKLAN
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • KODE ETIK

Follow Us

No Result
View All Result
  • News
  • Nasional
  • Daerah
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Kabupaten Serang
    • Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Lebak
    • Pandelang
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Pemerintah
  • Kilas Balik
    • Opini
    • Profil
    • Budaya
    • Spiritual
  • Lifestyle

Copyright © 2022 PT. MEDIA BAROMETER KREASINDO - All Rights Reserved