Cilegon – Direktorat Kepolisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Banten kembali mengagalkan penyelundupan benih lobster yang diperkirakan senilai 23 milyar.
Wakil Direktur Polairud Polda Banten AKBP Abdul Majid menyampaikan sebanyak kurang lebih 90 ribu bibit atau beby lobster berahasil diamankan dari pelaku berinisial M dan ditaksir senilai Rp 23 milyar, pelaku diamankan saat akan menyebrang dipelabuhan Merak, Banten, Sabtu, 12 Juni sekitar pukul 03.00 WIB.
“Untuk barang bukti yang berhasil kita amankan ada 15 box styrofoam benih lobster yang didalamnya berjumlah kurang lebih 90 ribu benih dengan nilai 23 milyar,” ungkap Abdul Majid dalam perss release di Polairud Mapolda Banten, Sabtu (12/6/2021).
Bibit lobster itu diangkut menggunakan kendaraan Minibus warna putih Nopol B 1454 BB. Lobster itu diduga akan diselundupkan melalui pelabuhan Merak, kata AKBP Abdul didapatkan dari wilayah Bayah, Kabupaten Lebak Banten.
“Untuk benih sendiri ada dari Pelabuhan Ratu ada juga yang berasal dari Bayah, kami melakukan pemetaan ini butuh waktu Seminggu untuk menyelidiki dan nanti ada pergeseran lagi,” kata Dia.
Atas perbuatannya tersebut, kata AKBP Abdul, tersangka dijerat dengan Undang-Undang 45 Tahun 2009 tentang perikanan. Tersangka terancam hukuman delapan tahun penjara dan denda sebesar Rp 8 milyar. [red/Firman]