Cilegon – Dugaan sengketa lahan dengan luas sekitar 1,7 Ha antara masyarakat dengan perusahaan PT. Pancapuri Indoperkasa kini terjadi, diduga di wilayah Kelurahan Gunung Sugih Kecamatan Ciwandan.
Hal tersebut dikatakan aktivis pemerhati pertanahan dan agraria sekaligus penerima kuasa dari masyarakat, Andik, dugaan sengketa lahan tersebut sudah beberapa kali dilakukan musyawarah untuk mufakat atau mediasi dengan pihak-pihak terkait. Atas kebuntuan mediasi, sempat melakukan pengaduan atau audiensi di Kantor Staff Presiden (KSP), diterima Deputi II, yang khusus menangani persoalan agraria.
“Berdasarkan perpres No. 86 Tahun 2018, Tentang Reforma Agraria dan permen agraria dan tata ruang, kepala badan pertanahan Nomor. 11 tahun 2016 tentang penyelesaian kasus pertanahan, kita diarahkan langsung oleh KSP untuk melakukan mediasi di Badan pertanahan Nasional kantah Cilegon,” kata Andik melalui rilis tertulis, Kamis (9/7/2020).
Lebih lanjut Dia menjelaskan, Mediasi berlanjut ke BPN Kantah Cilegon, sampai tiga kali, yang ketiga kali, diketahui pihak perusahaan PT. Pancapuri Indoperkasa, tidak bisa hadir, hanya berkirim surat.
“Ini sudah mediasi ke tiga, mediasi terakhir, kita di dampingi langsung oleh ahli waris dan masyarakat setempat, sebagai bentuk dukungan pada kita penerima kuasa,” pungkas Andik.
Sebelumnya, Lurah Gunung sugih, Bustanil Arifin, saat diminta tanggapan dugaan sengketa lahan yang ada pada wilayah administrasinya, ia memberikan dukungan pada masyarakat, asal benar-benar hak nya.
“Kalau warga sendiri misalkan memperjuangkan hak nya, silahkan, saya dukung kalau memang itu benar-benar itu hak nya,” ucapnya.
Ditempat yang berbeda, Mayor. Infantri Usman Danramil 2307 Ciwandan, sebagai pemangku wilayah teritorial angkat suara dan berpesan kepada semua pihak untuk lebih jernih melihat persoalan.
“Dalam hal ini unsur pemerintahan daerah harus melihat duduk persoalan secara jernih dan detail, karena persoalan sengketa lahan kerap terjadi di masyarakat, dan hal ini harus jadi perhatian khusus, menjadi concent pemerintah, agar tidak ada gejolak di masyarakat,” katanya.
Dia juga menghimbau agar persoalan ini diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat, agar investasi dan lingkungan tetap kondusif.
“jangan pernah takut dalam membela hak, harus diperjuangkan hak itu, akan tetapi harus tetap kondusif sesuai peraturan perundang-undangan,” tandasnya. [red/red]