Cilegon – Menyikapi pengelolaan pasar baru keranggot Kota Cilegon, Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cilegon mendesak Pemerintah Kota Cilegon memberlakukan standar operasional prosedur (SOP) dalam pengelolaan pasar rakyat tersebut.
Ketua DPC GMNI Kota Cilegon, Syaihul Ihsan mengatakan, Lapak pedagang yang dibongkar atau dipindahkan kemarin karena tetap berjualan di atas bantaran sungai dan trotoar di area sekitar pasar harus ada solusi dan berkeadilan.
“Pedagang kecil itu harus di berdayakan, melalui alat kelengkapan pemerintah pasti punya solusi terhadap tersebut, seperti tercantum dalam Undang-undang Dasar 1945 Pasal 27 ayat (2) bahwa tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan,” ungkapnya, Minggu (21/3/2021).
“Sejak saya kecil pasar keranggot kaya gitu-gitu aja, tidak ideal bagi sebuah pasar rakyat terbesar di Kota Cilegon, Pak Walikota baru Cilegon harus menelaah terkait perencanaan, pengorganisasian, implementasi, monitoring dan evaluasi sehingga persoalan pengelolaan pasar bisa diperbaiki, intinya jika mau berubah yah harus sesuai SOP,” imbuh Syaihul.
Pasar Baru Keranggot ini pasar rakyat dengan tipe-A, masa tidak bisa di revitalisasi, apa kesulitannya, Syaihul menduga ada oknum yang tidak bertanggung jawab sehingga pengelolaan pasar dari dulu begitu-gitu saja.
“GMNI mendukung langkah Walikota Cilegon yang kemarin sidak ke pasar sebagai langkah kongkrit untuk menggerakkan mesin dibawahnya, dan GMNI juga mendorong aparat penegak hukum untuk mengusut segala tindakan yang melanggar hukum di areal pasar,” ujarnya.
Setelah kita advokasi dan keliling pasar, kata Syaihul, pihaknya menemukan berbagai permasalahan dan tantangan pasar baru keranggot Cilegon mulai dari jorok, kotor, bau, kumuh, tidak aman, kurang higenis, tidak nyaman, bangunan pasar sudah ada yang rusak dan pengelolaan pasar tidak profesional.
Selain persoalan semerawut, kata Dia pemerintah daerah juga harus melihat kondisi pedagang di pasar, GMNI Cilegon mendorong pemerintah kota untuk memberikan edukasi, perlindungan dan pengembangan usaha seluas-luasnya sehingga mampu meningkatkan potensi UMKM.
“Pedagang ini banyak yang belum memahami proses pengajuan pembiayaan kepada lembaga Perbankan, alhasil banyak pedagang yang berhutang ke orang dengan bunga yang besar, ini juga perlu di telaah oleh pemerintah daerah, sehingga bukan hanya fisik pasarnya saja yang harus di revitalisasi akan tetapi pedagang juga perlu dikasih sosialisasi dan bekal ilmu pengetahuan, sehingga revitalisasi pasar berjalan efektif,” tutupnya. [red/man]