Jakarta – Kapolri Jenderal Idham Azis menerbitkan Maklumat yang tertuang dalam nomor Mak/3/IX/2020 terkait dengan kepatuhan terhadap protokol pencegahan virus corona (Covid-19) dalam melaksanakan Pilkada Serentak tahun 2020, Senin (21/9/2020).
Maklumat yang berisi empat point dan ditandatangani sendiri oleh Kapolri tersebut salah satu poinnya berbunyi setiap anggota kepolisian bisa menindak pihak yang melanggar protokol kesejahatan Covid-19.
Dalam Maklumat tersebut, Kapolri Jenderal Idham Azis meminta keselamatan jiwa harus diutamakan oleh semua pihak di setiap tahapan Pilkada dengan berpedoman peraturan pemerintah terkait penanganan, pencegahan, serta protokol kesehatan Covid-19.
Peserta Pilkada dilarang untuk membuat kerumunan berupa arak-arakan atau konvoi yang mengundang banyak massa.
“Setelah selesai melaksanakan setiap kegiatan tahapan, semua pihak yang terlibat dan masyarakat agar segera membubarkan diri dengan tertib tanpa arak-arakan, konvoi, atau sejenisnya,” tulis Idham dalam beleid Maklumat Kapolri pada poin kedua.
Selain itu, dalam poin lainnya Kapolri juga menegaskan bahwa pengerahan massa pada setiap tahapan pemilihan tidak melebihi batasan jumlah yang telah ditetapkan oleh penyelenggara.
Penyelenggara Pilkada 2020 juga wajib menerapkan protokol kesehatan Covid-19 dengan memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.
“Apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan kepolisian yang diperlukan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tandas Idham.
Sementara Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono mengatakan, penerbitan maklumat itu adalah bentuk evaluasi Polri selama tahapan Pilkada Serentak 2020 yang sudah berjalan sejauh ini.
“Tentunya sesuai arahan Presiden tanggal 7 September 2020 bahwa agar mewaspadai klaster Corona, pertama di kantor, kedua keluarga, ketiga pilkada. Tentunya adanya hal tersebut, Polri mengeluarkan Maklumat,” katanya. [red/red]