Cilegon – Raut bahagia terpancar dari wajah warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cilegon, khususnya warga binaan yang beragama Hindu yang hari ini mendapatkan remisi atau pengurangan masa pidana.
Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I Nomor : PAS-265. PK. 05.04 Tahun 2022 Tentang Pemberian Remisi Khusus (RK) Nyepi Tahun 2022
Kepala Lapas Cilegon, Sudirman Jaya hadiri langsung kegiatan tersebut dan menyerahkan Surat Keputusan Remisi Khusus Hari Raya Nyepi Tahun 2022 kepada satu orang Narapidana beragama Hindu.
“Narapidana atau warga binaan beragama Hindu yang telah memenuhi persyaratan kami usulkan memperoleh remisi Nyepi,” jelas Sudirman usai penyerahan SK Remisi, Kamis (3/4/2022).
Sudirman mengatakan, pemberian remisi adalah hak narapidana dan itu diatur Undang-Undang. Narapidana yang mendapat remisi khusus Nyepi di antaranya telah menjalani masa pidana lebih dari 6 bulan.
Selain memenuhi syarat menjalani masa pidana, warga binaan yang diusulkan juga berkelakuan baik.
“Berkelakuan baik itu tidak pernah melanggar tata tertib di dalam lapas, dan tentunya sudah bestatus narapidana, syarat lain yang harus dipenuhi adalah mengikuti program pembinaan secara terus-menerus,” tutup Sudirman.
Warga binaan yang beragama Hindu mendapatkan remisi khusus di Hari Raya Nyepi 2022 tersebut mengucapkan terimakasih atas remisi yang diberikan.
“Saya mengucapkan terimakasih kepada Kemenkumham khususnya Lapas Cilegon yang sudah membantu saya hingga akhirnya saya bisa mendapatkan Remisi Hari Raya Nyepi sebesar 1 bulan, terimakasih juga karena selama saya di Lapas Cilegon saya selalu dibina dan diarahkan menjadi pribadi yang lebih baik,” tukasnya. [red/Ihsan]