Cilegon – Pihak Kelurahan Gedong Dalem, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon berencana akan melakukan penertiban kepada bangunan liar yang diduga berdiri diwilayahnya.
Rencananya penertiban bangunan yang diduga liar ini pihak Kelurahan Gedong Dalem akan segera melayangkan surat kembali dan disosialisasikan langsung oleh Plt. Kepala kelurahan Gedong Dalem.
Plt. kepala kelurahan Gedong Dalem, Hamid mengatakan, sebelum dilakukan penertiban bangunan liar yang diduga tersebut pihaknya sudah pernah memberikan surat kepada penghuni yang diduga bangunan liar diwilayahnya tersebut pada desember 2021 lalu.
“Penertiban ini dilakukan karena bangunan berdiri berada di area bantaran kali dan area (red-lahan) lainnya, makanya kita tertibkan. Setelah itu akan dilakukan penataan jalan dan saluran, supaya tidak terjadi kumuh sekaligus menghindari kemacetan, dan sesuai program pemerintah Kelurahan Gedong Dalem yang kondusif,” kata Hamid, Selasa (8/3/2022).
“Penataan diduga bangunan liar itu akan segera ditindaklanjuti,” imbuhnya.
Dia juga menuturkan, penertiban terhadap bangunan liar yang berada diwilayahnya itu juga menindaklanjuti aduan masyarakat melalui LSM BMPP Cilegon-Banten. Dalam penertiban tersebut akan segera kita surati.
“Setelah dilakukan penertiban pihaknya akan kita sosialisasikan, agar tidak ada lagi diduga bangunan liar tersebut,” pungkas Hamid.
Sementara itu, Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat BMPP Cilegon-Banten Deni Juweni akhirnya bersuara, terkait adanya dugaan bangunan liar dibangunan pinggir jalan diwilayah Kelurahan Gedong Dalem, Kecamatan, Jombang, Cilegon, Banten.
“Dilihat dari aturan untuk pembangunan di pinggir sungai itu sudah tentu di larang, namun yang namanya larangan pemerintah itu seperti tidak di jadikan sebuah teguran oleh masyarakat yang memiliki bangunan yang ada di pinggiran sungai tersbut,” ujar Deni Juweni.
Deni Juweni juga menjelaskan, coba kita pikirkan yang namanya bangunan di pinggir sungai atau dibibir jalan serta posisinya tepat dipinggir jalan protokol menurutnya membahayakan bagi pemilik bangunan dan pengendara.
“Jikalau terjadi longsor atau kendaraan nyasar dan menghatam ruko tersebut akan bahaya, selain kerugian materil juga mengancam nyawa penghuni bangunan serta pengendara tersebut,” jelasnya.
Namun kalau kita lihat lagi masyarakat yang menempati diduga bangunan liar tersebut tidak berpikir apa resiko yang akan mereka alami dan yang kita sesalkan kenapa pemerintah terkait seolah tak perduli.
“Apalagi dranaise tersebut harusnya digunakan sesuai fungsinya dan sungai (red-bantaran kali) tersebut tidak tersumbat alias terjadi banjir,” ungkapnya.
Lebih lanjut Deni Juweni yang sebagai tokoh masyarakat atau sebagai Ketua Education Cilegon Watch (ECW) mengatakan, apakah ada sertifikatnya kalau memang tidak ada mengapa tidak ada tindakan dari pemerintah terkait.
Dia juga mengharapkan, Pemerintah terkait jangan hanya bisa mengatakan aturan atau menyurati saja, tapi apakah sudah tahu apa yang dimaksud dengan aturan tersebut.
“Kalau seperti itu bagaimana mau menciptakan tata ruang yang baik dan bersih diwilayah Kelurahan Gedong Dalem bila bangunan yang ada masih tidak teratur,” harapnya.
“Pemerintah terkait harus segera mengambil tindakan dan Jangan Seolah tutup mata akan bangun liar tersebut. terutama intansi terkait yang membidangi tata ruang,” Imbuh Deni Juweni. [red/san]