Cilegon – Pihak Keluarga Supoyo, salah satu Keluarga pemilik tanah di wilayah Kelurahan Purwakarta, Kota Cilegon, yang sempat mengeluh karena ada penyusutan lahan seluas 580 meter, sudah dipertemukan oleh Dinas PUPR Kota Cilegon dengan BPN Cilegon.
Keluarga Supoyo, Supriyadi mengatakan pemberitaan yang lalu pihak keluarga telah difasilitasi oleh dinas PUPR, untuk melakukan pertemuan di kantor Dinas PUPR membahas kaitan dengan pemberitaan yang pihak keluarga utarakan sebelumnya.
“Pada saat pertemuan, kami difasilitasi dinas PUPR untuk berkomunikasi dengan BPN Cilegon dengan bapak Supoyo, Pak Lurah, dan pemangku kebijakan lain, untuk klarifikasi kaitan pemberitaan. Pada dasarnya, itu adalah kacamata kami dari pihak keluarga,” ujar Yadi, Selasa (28/9/2021).
Lebih lanjut, saat klarifikasi ada pencerahan kaitan permohonan pemutihan sertifikasi tanah, dari Akte Jual Beli (AJB) ke sertifikat tanah, dan ada beberapa kesepakatan yakni, pengukuran ulang 2 lokasi tanah yakni, sertifikat tanah dan AJB 600 meter.
“Pada Minggu lalu sudah pengukuran ulang tepatnya di hari Rabu, inti masalahnya adalah dari pihak keluarga pak supoyo, meyakini bahwa ada miskomunikasi antara penghubung dengan pihak BPN. Kami sangat berterimakasih ketika klarifikasi sudah dilakukan dan ada penyelesaian persoalan sudah diselesaikan,” ujarnya.
Kedepannya, keluarga Supoyo berharap BPN dan masyarakat bisa paham soal agraria, dan pihak keluarga Supoyo sangat berterimakasih karena bisa ada titik temu.
“Kami keluarga pak supoyo berterimakasih ke pihak terkait, dan masalah dugaan persoalan tanah kaitan bapak supoyo sudah ada beberapa kesepakatan antara pihak terkait yakni, pengukuran ulang dan pemutihan sertifikat tanah,” jelas Yadi.
Sebelumnya, Supriyadi mewakili keluarga ayahnya Soepoyo memiliki dua AJB, dengan total 2.446 meter. Namun, saat dijadikan sertifikat tanah, luas tanah itu berkurang menjadi 1886 meter. [red/Ihsan]