Kamis, Oktober 5, 2023
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI MEDIA
  • KONTAK
  • INFO IKLAN
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • KODE ETIK
BarometerNews.co.id | Media Informasi Masa Kini
No Result
View All Result
  • News
  • Nasional
  • Daerah
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Kabupaten Serang
    • Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Lebak
    • Pandelang
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Pemerintah
  • Kilas Balik
    • Opini
    • Profil
    • Budaya
    • Spiritual
  • Lifestyle
  • News
  • Nasional
  • Daerah
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Kabupaten Serang
    • Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Lebak
    • Pandelang
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Pemerintah
  • Kilas Balik
    • Opini
    • Profil
    • Budaya
    • Spiritual
  • Lifestyle
No Result
View All Result
BarometerNews.co.id | Media Informasi Masa Kini
No Result
View All Result

Kurang Dari 24 Jam, Satreskrim Polres Serang Kota Ringkus Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur

Redaksi by Redaksi
3 tahun ago
in Daerah, Hukum & Kriminal, Kota Serang, News
Pelaku Pencabulan dibawah umur

Pelaku Pencabulan dibawah umur

Serang – K (20) warga Kecamatan Kramatwatu Kabupaten Serang ditangkap Satreskrim Polres Serang Kota Polda Banten di Kampung Buaran Kecamatan Pabuaran Kabupaten Serang terkait kasus tindak pidana perbuatan pencabulan terhadap anak dibawah umur.

Kapolres Serang Kota AKBP Edhi Cahyono, S.IK kepada awak media, Jumat (15/05/2020) membenarkan terkait telah diamankan seorang pelaku tindak pidana pencabulan dibawah umur atas Laporan Polisi Nomor : LPB/ 158 / V / RES. 1.24 / 2020 / SPKT / Res Serang Kota, tanggal 12 Mei 2020 dan pelaku tertangkap Rabu (14/5).

Dijelaskan AKBP Edhi, awal mulanya korban berinisial AL (13) ijin kepada ibunya untuk main ke rumah temanya berinisial I.

“Namun setelahnya korban meminta ijin tersebut ternyata korban tidak kunjung pulang. selanjutnya di hari ke 7 korban pun pulang kerumah sendirian,”jelasnya.

Menurut keterangan tersangka bahwa AL dibawa kerumah K selama 7 hari.

“AL dengan cara dibujuk rayu oleh K, akhirnya AL disetubuhi oleh K sebanyak 10 kali dirumah tersangka K di kecamatan Kramatwatu Kabupaten Serang,” ujarnya.

“Atas perbuatannya tersangka akan dikenakan pasal 82 ayat (1) UI RI No. 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara. Saat ini tersangka diamankan di Mapolres Serang Kota guna proses penyidikan lebih lanjut,” imbuhnya. [red/Rini]

Previous Post

Sambangi Warga Terdampak Banjir dan Longsor di Gerem, Ketua PKS Banten Bagikan Sembako

Next Post

Polsek Cipocok Jaya Gelar Simulasi Pemakaman Jenazah Korban Covid-19

Redaksi

Redaksi

Related Posts

Ketua Koppling dan Ketua Karang Taruna Kelurahan Gerem saat gelar diskusi (doc)
Daerah

HUT Banten Ke 23, Koppling dan Karang Taruna Angkat Bicara

by Redaksi
8 jam ago
0

Cilegon - Masih banyaknya Pekerjaan rumah yang perlu menjadi perhatian pemerintah Daerah, Komite Pemuda Peduli Lingkungan (Koppling) dan Karang Taruna...

Read more

Terima SK Kepengurusan, Amin P. Napitupulu Nahkodai PNTI Banten

4 hari ago
Corporate Citizenship Krakatau Posco bantu tingkatkan kualitas SDM Masyarakat sekitar

Krakatau Posco Komitmen Bantu Tingkatkan Kualitas SDM Bersama Masyarakat Sekitar

1 minggu ago
Pengurus Karang Taruna Tunas Mekar Kelurahan Gerem [doc/istimewa]

63 Tahun Karang Taruna, Ini Pesan Ketua KTTM Kelurahan Gerem

1 minggu ago

Refleksi Hari Tani Nasional, GMNI Cilegon Desak Pemkot Perhatikan Alih Fungsi Lahan Produktif

1 minggu ago

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Hari Lahir Pancasila, Begini Isi Pidato Bung Karno 1 Juni 1945

18 April 2020
(Ilustrasi: Via Shutterstock)

Tujuh Analisis Peluang Usaha Bagi Pengusaha Pemula

18 April 2020
Ki Hajar Dewantara [doc: refrensi]

26 April 1959 Wafatnya Ki Hajar Dewantara Bapak Pendidikan Indonesia

26 April 2020
Gambar : Founder Lingkar Peradaban, Adnan Fatoni

Opini : Semangat Sumpah Pemuda Harus Terus Kita Jaga

29 Oktober 2020
Prosesi sertijab kepala UPTD Pasar Baru Keranggot Kota Cilegon

Kepala UPTD Pasar Baru Cilegon : Pedagang yang Masih Nekad Jualan di Pinggir Sungai Akan di Pindahkan

1
Achandra Taher Wakil mentri ESDM

Pemerintah Jamin Pasokan BBM Saat Mudik Lebaran Aman

0

Kenali Faktor Masalah kulit Bayi

0
Mushola Mirip ka'bah di kediaman Winardi Pria ngaku imam mahdi

Seorang Ngaku Imam Mahdi di Depok Bekerja Sebagai Securiti

0
Ketua Koppling dan Ketua Karang Taruna Kelurahan Gerem saat gelar diskusi (doc)

HUT Banten Ke 23, Koppling dan Karang Taruna Angkat Bicara

4 Oktober 2023

Terima SK Kepengurusan, Amin P. Napitupulu Nahkodai PNTI Banten

30 September 2023
Corporate Citizenship Krakatau Posco bantu tingkatkan kualitas SDM Masyarakat sekitar

Krakatau Posco Komitmen Bantu Tingkatkan Kualitas SDM Bersama Masyarakat Sekitar

26 September 2023
Pengurus Karang Taruna Tunas Mekar Kelurahan Gerem [doc/istimewa]

63 Tahun Karang Taruna, Ini Pesan Ketua KTTM Kelurahan Gerem

26 September 2023
BarometerNews.co.id | Media Informasi Masa Kini

Copyright © 2022 PT. MEDIA BAROMETER KREASINDO - All Rights Reserved

PT MEDIA BAROMETER KREASINDO

  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI MEDIA
  • KONTAK
  • INFO IKLAN
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • KODE ETIK

Follow Us

No Result
View All Result
  • News
  • Nasional
  • Daerah
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Kabupaten Serang
    • Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Lebak
    • Pandelang
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Pemerintah
  • Kilas Balik
    • Opini
    • Profil
    • Budaya
    • Spiritual
  • Lifestyle

Copyright © 2022 PT. MEDIA BAROMETER KREASINDO - All Rights Reserved