Cilegon – Dalam rangka HUT ke-76 Republik Indonesia, Lembaga Masyarakat (LAPAS) kelas llA Kota Cilegon memberikan remisi umum (RU) kepada 833 warga binaan terbagi menjadi RU I sebanyak 787 dan RU II 46 orang, serta yang langsung bebas 3 orang.
Remisi diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi syarat administratif maupun substantif sesuai undang-undang nomor 12 tahun 1995 tentang Permasyarakatan dan keputusan Presiden nomor 174 tahun 1999 tentang remisi.
Kepala Lapas kelas llA Kota Cilegon Erry Taruna mengatakan bahwa ada 46 orang napi yang mendapatkan kebebasan dari masa tahanannya tetapi dari 46 tersebut 43 orang masih harus menjalankan subsiden dan 3 diantaranya dapat bebas ditanggal 17 Agustus 2021 hari ini juga.
“Remisi 2 yang tadi saya katakan ada 46 orang tetapi yang langsung bebas hari ini 3 orang karna 43 orang tersebut harus menjalankan subsiden, karna adanya subsiden maka tidak bisa kami lepaskan setelah selesai masa subsiden maka boleh kami akan lepaskan,” ungkap Erry kepada awak media, Selasa (17/08/2021)
Sedangkan untuk jumlah warga binaannya sendiri Erry menjelaskan semuanya ada 1603 orang, tahanan 120 orang dan nara pidanan 1479 orang, dan hampir 60 persen kasusnya adalah Narkotika sisanya yaitu hanya kasus pidana umum saja.
“Jumlah warga binaan hari ini 1603 orang, tahanan 120 orang dan nara pidanan 1479 orang, rata-rata 60 persen kasusnya Narkotika sisanya pidana umum,” tuturnya
Sementara walikota Cilegon Helldy Agustian yang turut hadir menambahkan bahwa dia akan selalu mendukung untuk warga binaan lapas dengan trus bekerja sama dengan diana-dinas terkait agar dapat trus berkreasi dan berkarya.
“Tentunya nanti pak kalapasakan membuat surat bisa nanti langsung kewalikota atau siapa saja, disini juga dinas pertanian hadir, kita bisa bekerja sama dengan dinas-dinas terkait yaa, nanti kita akan mencoba apa yang menjadi harapan bagi lapas sehingga hasil karya dan kreasinya bisa dimanfaatkan bagi masyarakat Cilegon,” pungkasnya. [red/Firman]