Cilegon – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kota Cilegon akan mempersiapkan standar layanan fungsi dan tugas pelayanan masyarakat untuk membangun zona integritas Wilayah Bebas Korupsi (WBK).
Predikat WBK tersebut dikeluarkan oleh Kementrian Hukum dan Ham (Kemenkumham) untuk diberikan kepada Satuan Kerja (Satker) melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
Kepala Lapas Kelas IIA Kota Cilegon, Masjuno menjelaskan beberapa langkah dasar yang sudah dilakukan seperti memberikan opini baru terhadap masyarakat tentang sel tahanan.
“Memberikan pandangan sel tahanan bukan lagi tempat penyiksaan, dimana didalamnya ada kesinambungan dari kehidupan normal,” jelas Masjuno disela-sela kegiatan soft launching agro wisata penanaman 100 pohon buah dihalaman lapas Kota Cilegon, Sabtu (25/7/2020).
Ia juga menambahkan membangun layanan fungsi dan tugas pelayanan masyarakat yang meliputi 6 area dibidang perubahan managemen.
“di Bidang manajemen perubahan, penataan tatalaksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan pengawasan, penguatan akuntabilitas kerja dan penguatan kualitas pelayanan publik,” tambahnya.
Masjuno berharap Lapas Kelas IIA Kota Cilegon optimis akan mendapatkan predikat zona integritas WBK untuk memberikan pelayanan yang terbaik untuk masyarakat.
“Kita optimis untuk predikat WBK dengan tahapan yang sudah ditentukan, tujuannya untuk memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat,” harapnya. [red/Rini]