Cilegon – Dalam rangka penegakan peraturan pemerintah pusat dan daerah untuk pemberlakuan PPKM Darurat untuk memutus mata rantai covid-19 diwilah kecamatan Cilegon, kota Cilegon, satgas Covid-19 kecamatan Cilegon masih menemukan warung jamu yang mejual miras.
Operasi yang dilakukan satgas Covid-19 kecamatan Cilegon yang di pimpin langsung oleh Camat kota Cilegon, dan kapolsek kota Cilegon serta dari unsur lainnya pada Senin (5/7) malam diseputaran wilah kecamatan Cilegon, untuk penegakan peraturan PPKM Darurat yang harus membatasi jam operasional terhadap para pelaku usaha.
Kapolsek Cilegon Kompol Karep Waluyo saat ditemui diruang kerjanya mengatakan ,penegakan peraturan PPKM Darut ini merupakan instruksi dari pimpinan yang mana untuk memutus mata rantai penularan virus Covid-19.
“Kita akan rutin setiap malam melakukan operasi bersama satgas covid-19 tingkat kecamatan cilegon, yang mana masih banyak masyarakat yang belum paham dan sadar terhadap pemberlakuan PPKM Darurat ini,” jelasnya, Selasa (6/7/2021).
Dalam operasi yang dilakukan oleh satagas Covid-19 kecamatan Cilegon, masih menemukan masyarakat yang melanggar, seperti warung jamu yang jual miras dikawasan kecamatan Cilegon.
“Yah kita semalam menemukan warung jamu yang jual miras, dan kita juga langsung mengamankan sebanyak 51 Botol miras dari warung jamu tersebut, langsung kita bawa kekantor kecamatan dan setelah dari kecamatan baru dibawa kekantor Polsek Cilegon,” ujar Kapolsek Cilegon.
Kapolsek cilegon kompol Karep Waluyo juga memnta kesadaran terhadap masyarakat, guna memutuskan mata rantai penularan Covid-19 ini. [red/Aa]