BarometerNews.co.id – Jajaran Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap Kosim, Rifky dan Baihaki, dalam kasus penipuan yang dilaporkan oleh seorang wanita bernama Herlin (42). Modus yang digunakan tersangka yaitu berpura-pura bekerja di Pertamina dan berniat menikahi korban. Namun bukannya menikahi, tersangka justru menguras harta korban puluhan juta rupiah.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, kasus ini berawal dari laporan Herlin ke polisi tanggal 9 Juli 2019. Herlin mengaku telah ditipu tersangka Mi’roj alias Ahmad Bin Kosim (37).
“Awalnya tersangka Kosim dikenalkan temannya ke korban, dan tersangka mengaku bekerja di Pertamina di bagian staf Direksi Pertamina,” kata Argo dalam keterangannya, Minggu (3/11).
Sebelum ditangkap, Kosim dan korban berpacaran. Kala itu, Kosim berjanji ingin menikahi Herlin. “Selanjutnya antara korban dengan tersangka Kosim berpacaran serta dijanjikan akan dinikahi pada bulan Agustus 2019,” jelasnya.
Sementara itu, Dir Krimum Polda Metro Jaya Kombes Suyudi Ario Seto menambahkan, selama pacaran, tersangka meminta uang ke korban dengan alasan ingin menjalankan bisnisnya di Pertamina. Korban pun memberikan uang sebesar Rp 49 juta.
“Selama proses pacaran tersangka meminta uang kepada korban dengan total keseluruhan sebesar Rp 49 juta, dengan alasan uang itu digunakan untuk biaya proyek Pertamina yang sedang dikerjakan tersangka,” terang Suyudi.
Karena percaya dengan tersangka, korban mentransfer uang ke rekening Kosim dan ke rekening dua rekan Kosim. Ternyata, uang yang dikirim korban bukan untuk berbisnis melainkan untuk kebutuhan sehari-hari para tersangka.
“Faktanya uang tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari-hari para tersangka,” ujarnya.
Suyudi menjelaskan, ketiga tersangka ini ditangkap di lokasi yang berbeda pada 1 November 2019. Penangkapan ini dipimpin dia dan Kasubdit Resmob AKBP Handik Zusen.
Untuk tersangka Rifky dan Baihaki berperan meminjamkan rekening ke tersangka (Kosim) dan ikut menikmati uang hasil penipuan itu. “Tersangka kita kenakan Pasal 378 KUHP,” tutup Suyudi. [red/merdeka.com]