Cilegon – Aliansi Pejuang Keadilan minta Pemerinta Cilegon baik eksekutif maupun legislatif untuk mersepon terkait kasus nelayan kecil Perana Yoga (24) yang sedang menjalani proses Penahanan di Lembaga Permasyarakatan Kelas III Cilegon, Banten.
Dugaan sementara nelayan tersebut terjerat hukum karena berlayar tidak memiliki surat persetujuan berlayar (SPB) yang dikeluarkan oleh syahbandar sebagaimana yang dimaksud pasal 323 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran, dengan ancaman kurungan penjara 5 tahun dan denda 600 juta rupiah.
Direktur eksekutif NGO Rumah Hijau Supriyadi, mengatakan kasus nelayan kecil Perana Yoga yang masuk penjara karena soal administrasi yang kontroversi ini sudah tidak adil bagi masyarakat kecil, pasalnya di Cilegon ini tidak ada petugas Syahbandar Perikanan di Pelabuhan Pendaratan Ikan (PPI) bagaimana nelayan mengurusi izin adminstrasi berlayar jika tidak ada petugas yang menangani hal tersebut.
“Hari ini kita juga sudah layangkan surat permohonan Audiensi dengan Walikota dan wakil Walikota Cilegon semoga ada itikad baik, karena Kasus ini janggal, nelayan kecil masuk penjara karna tidak punya SPB tapi di Cilegon tidak ada petugasnya untuk membuat SPB, ini gimana logikanya, sebelumnya kita meminta DPRD untuk menjembatani ke pihak-pihak terkait dengan surat permohonan hearing yang sudah kita layangkan dua kali, bahkan sampai aksi bersama dengan para nelayan tapi sampai detik ini belum ada respon, maka kami pertanyakan juga sikap DPRD Cilegon, dengan pihak lain bisa untuk Hearing tapi dalam kasus nelayan Perana Yoga ini seolah-olah tidak ada keberanian apakah ada hal yang di hawatirkan karena kita meminta untuk menghadirkan lembaga Yudikatif,” ujarnya kepada wartawan saat di kediaman orang tua Perana Yoga di Linkungan Serut Kelurahan Mekarsari Kecamatan Pulo merak, kota Cilegon, Jumat, (20/3/2020) sore.
“Dari fakta persidangan yang sudah berlangsung, saksi dari KSOP kelas 1 Banten yang mengurus tentang izin-izin pelayaran menyatakan instansi tersebut tidak mengurusi kapal nelayan yang di bawah 7 GT, artinya Perana Yoga sebagai nelayan dengan kapal 6 GT bukan tidak mau mengurus SPB karena memang tidak ada petugasnya di Cilegon dan memang bukan kewenangan dari KSOP,” imbuhnya.
Diketahui, Aliansi Pejuang Keadilan tersebut di pelopori oleh Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kota Cilegon, NGO Rumah Hijau, Komite Pemuda Peduli Lingkungan (Kopling), Front Pembela Islam (FPI) Kecamatan Pulo Merak dan FPI Kecamatan Grogol serta Masyarakat Warnasari Bersatu.
Baca : Tidak di Temui Saat Aksi Bela Nelayan, Massa Kecewa Kepada 40 Anggota DPRD Cilegon
Di lokasi yang sama, ketua FPI Kecamatan Pulo Merak Syamsul Bahri mengaku kecewa terhadap sikap anggota DPRD yang sampai saat ini abai terhadap kondisi rakyatnya dan ia pertanyakan implementasi Perda Perlindungan dan pemberdayaan Nelayan Kota Cilegon terlebih menurut ia, Bapak Endang Efendi selaku ketua DPRD Cilegon dari Dapil Merak-Grogol dan Nelayan ini orang merak seharusnya lebih peka terhadap masyarakat di dapilnya, apalagi kita sesama umat muslim, jangan di diamkan apalagi sampai di dzolimi.
“Muslim yang satu adalah saudara muslim yang lain, oleh karena itu kita sebagai sesama muslim tidak boleh menganiaya dan mendiamkannya. Barang siapa memperhatikan kepentingan saudaranya, maka Allah akan memperhatikan kepentingannya,” tegasnya.
Sementara itu, Nurdin orang tua Perana Yoga mengaku beban yang di rasakan keluarga nya semakin berat, pemerintah setempat tidak respon dengan rakyat miskin, ditambah istri Perana Yoga menurut Nurdin sedang menjalani berobat jalan karena kangker rahim stadium C dan sudah menjalani operasi pengangkatan selang di sebelah kiri dan Minggu depan operasi pengangkatan selang di sebelah kanannya.
“Saya ucapkan terimakasih terhadap orang-orang yang sudah mengawal dan membantu terkait kasus anak saya, sebagai warga negara yang baik saya terus taat dan menghargai proses hukum yang sedang berjalan, walaupun belum adanya keberpihakan Pemerintah kota Cilegon dalam hal ini, sebagai masyarakat bawah kita meminta keadilan,” ungkapnya. [red/Ihsan]