Opini – Kata demokrasi berasal dari bahasa Yunani (Demokratia) “kekuasaan rakyat”, yang terbentuk dari (Demos) “rakyat” dan (Kratos) “kekuatan” atau kekuasaan pada abad ke 5 SM untuk menyebut sistem politik negara kota yunani. Menurut Abraham Lincoln Demokrasi adalah sistem pemerintahan yg diselenggarakan dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat. Dan demokrasi menurut analisis penulis adalah bentuk pemerintahan yang semua warga negaranya memiliki hak setara dalam pengambilan keputusan yang dapat mengubah hidup mereka. Demokrasi mengizinkan warga negara baik secara langsung maupun perwakilan dalam perumusan dan pengembangan ataupun pembuatan hukum. Demokrasi mencakup bidang sosial, ekonomi dan budaya yang memungkingkan adanya praktek kebebasan politik secara bebas dan merata.
Demokrasi di negara manapun di dunia ini, biasa akan mengikuti 4 skenario evolusi, yakni membaik, stagnan, menurun atau gagal. Kita semua tentu sangat menginginkan bahwa keberhasilan demokrasi harus kita bangun, dengan segala daya dan upaya dalam setiap langkah oleh segenap elemen bangsa ini. Pemilihan umum di tingkat nasional atau daerah hanya sebuah tools dan sarana dari demokrasi itu sendiri. Membangun demokrasi memang tidak cukup pemilu satu, banyak aspek dan elemen lain yang harus ikut membangun demokrasi.
Sebagai negara berkembang yang notabene.
Indonesia telah menjadi negara maju tetapi masih belum mampu untuk menduduki predikaat sebagai negara maju. Tapi penulis tidak akan mengulas tentang itu. Indonesia sebelum reformasi telah berjuang melewati masa kelam yakni pemerintahan berkarakter otoritarianisme.
Pemilihan Umum di Indonesia
Asas-asas Pemilihan Umum
Meskipun Undang-Undang Politik tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) dari Pemilu ke Pemilu beberapa kali mengalami perubahan, perubahan itu ternyata tidak bersifat mendasar. Secara umum, asas-asas dari Pemilu ke Pemilu di Indonesia dapat digambarkan sebagai berikut.
Langsung, yaitu rakyat sebagai pemilih mempunyai hak untuk memberikan suaranya secara langsung, sesuai dengan kehendak hati nuraninya, tanpa perantara. Umum, yaitu pada dasarnya semua warga negara yang memenuhi persyaratan sesuai dengan undang-undang berhak mengikuti Pemilu. Pemilihan yang bersifat umum menjamin kesempatan yang berlaku menyeluruh bagi semua warga negara, tanpa diskriminasi berdasarkan suku, agama, ras, golongan, jenis kelamin, kedaerahan, pekerjaan dan status sosial.
Bebas, yaitu setiap warga negara yang berhak memilih bebas menentukan pilihannya tanpa tekanan dan paksaan dari pihak manapun. Di dalam melaksanakan haknya, setiap warga negara dijamin keamanannya, sehingga dapat memilih sesuai kehendak hati nuarani dan kepentingannya.
Rahasia, yaitu dalam memberikan suaranya, pemilih dijamin bahwa pilihannya tidak akan diketahui oleh pihak manapun dan dengan jalan apapun. Pemilih memberikan suaranya pada surat suara tanpa dapat diketahui oleh orang lain kepada siapa pun suaranya diberikan.
Jujur, yaitu setiap penyelenggara Pemilu, aparat pemerintah, peserta Pemilu, pengawas Pemilu, pemantau Pemilu, pemilih, serta semua pihak yang terkait harus bersikap dan bertindak jujur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Adil, yaitu setiap pemilih dan peserta Pemilu mendapat perlakuan yang sama, serta bebas dari kecurangan pihak mana pun.
Pelaksanaan Penyelenggaraan Pemilihan Umum
Di Indonesia, pemilu dilakukan secara berkala yaitu setiap 5 tahun sekali. Dalam perjalanannya, pemilu di Indonesia selalu menjadi ajang berdemokrasi bagi seluruh masyarakat Indonesia. Untuk mengetahui sejarah pemilihan umum di Indonesia dari awal hingga kini, simak ulasan mengenai pemilu Indonesia dari masa ke masa.
Pemilu Periode Orde Lama-1955
Pemilu 1955 merupakan tonggak sejarah pemilihan umum yang berlangsung di Indonesia. Pemilu 1955 adalah Pemilu Nasional pertama di Indonesia yang dilaksanakan pada 29 September 1955 untuk memilih anggota DPR dan anggotaKonstituante pada 25 Desember 1955.
Pemilihan anggota DPR diikuti oleh 29 partai politik dan individu. Lima besar dalam Pemilu ini adalah Partai Nasional Indonesia, Masyumi, Nahdlatul Ulama, Partai Komunis Indonesia, dan Partai Syarikat Islam Indonesia,
Pemilu Periode Orde Baru
Pasca pemerintahan Presiden Soekarno, MPRS menetapkan Soeharto sebagai Pejabat Presiden pada 12 Maret 1967 dan tanggal 27 Maret 1968 Soeharto ditetapkan menjadi Presiden.
Selama 32 tahun Presiden Soeharto memimpin bangsa Indonesia, telah terjadi enam kali penyelenggaraan Pemilu untuk memilih anggota DPR, DPRD Tingkat I dan DPRD Tingkat II. Pada era ini Presiden dipilih oleh MPR.
Pemilu 1977
Pada Pemilu 1971, Orde Baru mulai meredam persaingan politik dan mengubur pluralisme politik. Hasil Pemilu 1971 menempatkan Golkar sebagai mayoritas tunggal dengan perolehan suara 62,82%, diikuti NU (18,68%), PNI (6,93%) dan Parmusi (5,36%).
1977-1977-1982-1987-1992-1997
Pada Pemilu 1977, Kontestan Pemilu dari semula 10 Partai Politik menjadi 3 Partai Politik melalui Fusi 1973. NU, Parmusi, Perti dan PSII menjadi Partai Persatuan Pembangunan (PPP). PNI, Parkindo, Partai Katolik, Partai IPKI dan Partai Murba menjadi Partai Demokrasi Indonesia (PDI).
Formasi kepartaian ini (PPP, GOLKAR dan PDI) terus dipertahankan hingga Pemilu 1997. GOLKAR sebagai mayoritas tunggal terus berlanjut pada Pemilu 1982,1987, 1992 dan 1997. GOLKAR menjadi Partai pemenang. PPP dan PDI menempati peringkat 2 dan 3.
Periode Reformasi-1999
Tahun 1998, Soeharto digantikan oleh BJ. Habibie sampai diselenggarakan Pemilu berikutnya (Sidang Istimewa MPR RI, 23 Juli 2001, melalui Ketetapan MPR RI No. II/MPR/2001). Pada masa pemerintahan BJ. Habibie, Pemilu yang semula diagendakan tahun 2002 dipercepat pelaksanaannya menjadi tahun 1999 dan diikuti oleh 48 partai politik.
Pada era ini Abdurrahman Wahid dan Megawati Soekarnoputri dipilih dan ditetapkan oleh MPR RI sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI. Kemudian berdasarkan Sidang Istimewa MPR RI, 23 Juli 2001, melalui Ketetapan MPR RI No.II/MPR/2001 Pasangan Abdurrahman Wahid – Megawati Soekarnoputri digantikan oleh pasangan Megawati Soekarnoputri – Hamzah Haz.
Pemilu Presiden pertama-2004
Pada pemilu pertama pasca perubahan amandemen UUD 1945, Terjadi perubahan di antaranya:
1. Presiden dipilih secara langsung
2. Dibentuk Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
3. Hadirnya Penyelenggara Pemilu yang bersifat nasional, tetap dan mandiri (Komisi Pemilihan Umum).
Pemilu ini diikuti oleh 24 Partai Politik dan dilaksanakan pada 5 April 2004 untuk pemilihan DPR,DPD, dan DPRD. Pemilu 2004 merupakan pemilu pertama di mana para peserta dapat memilih langsung presiden dan wakil presiden pilihan mereka.
Pemilu presiden pertama ini dilangsungkan sebanyak dua putaran. Putaran pertama diselenggarakan pada tanggal 5 Juli 2004, dan diikuti oleh 5 pasangan calon. Pemilu putaran kedua diselenggarakan pada tanggal 20 September 2004 dan diikuti oleh 2 pasangan calon. Pemenang Pilpres 2004 akhirnya dimenangi oleh pasangan Susilo Bambang Yudhoyono-Jusuf Kalla.
Pemilu 2009
Pemilu 2009 untuk pemilihan anggota legislatif diikuti oleh 44 Partai Politik (38 Partai Politik Nasional dan 6 Partai Lokal Aceh) dan dilaksanakan pada 9 April 2009. Sementara pemilihan presiden 2009 diselenggarakan pada 8 Juli 2009.
Pasangan Susilo Bambang Yudhoyono-Boediono berhasil menjadi pemenang dalam satu putaran langsung dengan memperoleh suara 60,80%, mengalahkan pasangan Megawati Soekarnoputri-Prabowo Subianto dan Muhammad Jusuf Kalla-Wiranto. Dengan begitu SBY menjadi presiden pertama yang dipilih secara langsung dan menduduki jabatan selama dua periode.
Pemilu 2014
Pemilu legislatif 2014 diikuti oleh 15 Partai Politik (12 Partai Politik Nasional dan 3 Partai Lokal Aceh) dan dilaksanakan pada 9 April 2014 untuk dalam negeri, dan 30 Maret s.d 6 April 2014 untuk WNI luar negeri.
Sementara pemilihan presiden 2014 dilaksanakan pada 9 Juli 2014. Pada pemilu 2014 ini pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla berhasil menjadi pemenang dalam satu putaran langsung dengan suara sebesar 53,15%, mengungguli pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa
Bagaimana Pelaksanaan Pemilu Pasca diberlakukannya Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu ?
Sistem pemilu yang sebelumnya diubah menjadi pemilu secara langsung, baik untuk pemilu legislatif maupun untuk pemilu presiden dan wakil presiden. Untuk pemilu legislatif yang diatur dengan Pasal 22E. Kemudian dijabarkan melalui UndangUndang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat di Daerah, sedangkan untuk pemilu presiden dan wakil presiden diatur dalam Pasal 6A yang selanjutnya dijabarkan dalam UndangUndang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.
Wujud kedaulatan rakyat secara nyata dalam kehidupan berbangsa dan bernegara perlu diselenggarakan pemilu secara demokratis, transparan, jujur dan adil serta dengan pemberian dan pemungutan suara secara Iangsung umum, bebas, dan rahasia yang dirangkum dalam Undang-Undang 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.
Robert A.Dahl menggambarkan pemilu sebagai gambaran ideal dan maksimal bagi suatu pemerintahan demokrasi di zaman modern. Pemilu saat ini menjadi suatu parameter dalam mengukur demokratis tidaknya suatu negara, bahkan pengertian demokrasi sendiri secara sedehana tidak lain adalah suatu sistem politik dimana para pembuat keputusan kolektif tertinggi di dalam sistem itu dipilih melalui pemilihan umum yang adil, jujur dan berkala.
Selanjutnya pada tahun 2017,berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Penyelenggara Pemilihan Umum, pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah juga dimasukkan sebagai agenda pemilu di Indonesia. Hal ini dilakukan untuk memenuhi tuntutan reformasi guna mengembalikan kedaulatan sepenuhnya di tangan rakyat.
Upaya pemerintah di era reformasi patut dihargai terutama tekadnya untuk menghidupkan prinsip demokrasi di Indonesia. Komitmen tersebut ditunjukkan dengan keputusan untuk mengadopsi mekanisme pemilihan umum presiden dan wakil presiden (pilpres) secara langsung yang kemudian diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Hal ini merupakan salah satu langkah maju dalam kebijakan desentralisasi dan proses demokratisasi di Indonesia. Dorongan untuk melaksanakan pemilu secara langsung ini antara lain karena mekanisme demokrasi secara tidak langsung belum menjamin terakomodasinya aspirasi rakyat dalam memilih calon pemimpinnya. Pemilu yang diselenggarakan secara langsung oleh masyarakat dianggap sebagai bentuk pengembalian kedaulatan ke tangan rakyat, khususnya bagi masyarakat yang ada di daerah yang telah dijamin dalam Pasal 1 ayat (2) UUD NRI 1945 menyatakan bahwa “kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD ”. Kedaulatan rakyat merupakan bagian dari hak asasi manusia.
Pada perhelatan politik dan ketatanegaraan yang semakin komplek dan rumit, maka muncul Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, sebagaimana diatur dalam UU tersebut semakin diperkuatnya Bawaslu hingga tingkat kabupaten atau kota yang menghendaki Bawaslu bersifat tetap kecuali Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan, Panwaslu LN dan Pengawas TPS yang bersifat adhoc, dengan dinamika pengawas pemilu hingga hari ini menunjukan ada penguatan dari sisi pengawasan dalam pelaksanaan pemilu di Indonesia.
Kepatuhan dan Penegakan Hukum Pemilu
Penegakan hukum adalah proses dilakukannya upaya untuk penegakan hukum atau untuk berfungsinya norma – norma hukum secara nyata sebagai pedoman perilaku dalam hubungan-hubungan hukum dalam kehidupan bernegara. Jika kita melihat pada standart penegakan hukum pemilu adalah penting untuk memastikan pelaksannaan pemilu yang jujur dan adil demi terwujudnya pemilu yang bersifat kualitatif.
Kerangka hukum harus menyediakan bagi setiap pemilih, kandidat dan partai politik kesempatan untuk menyampaikan keberatan kepada pihak KPU yang atau Pengadilan yang berwenang ketika pelanggaran atas hak – hak kepemiluan jelas terjadi. Undang – undang harus mempersyaratkan kepada KPU atau pengadilan yang berwenang untuk segera memberikan keputusan untuk menghindari pihak yang dirugikan hilang haknya. Undang – undang harus memberikan kesempatan untuk mengajukan gugatan pada pihak KPU yang lebih tinggi atau pengadilan dengan otoritas mengkaji dan membuat keputusan yuridiksi terkait kasus tersebut, dan keputusan harus dikeluarkan dengan segera.
Pembagian Sengketa dan Pelanggaran Pemilu
Pelanggaran hukum dan sengketa pemilu dapat dibagi menjadi enam macam, yakni : Pelanggaran Pidana Pemilu, Pelanggaran Administrasi Pemilu, Pelanggaran Kode Etik, Perselisihan Hasil Pemilu, Sengketa Proses Pemilu. Masing – masing masalah dalam pemilu diselesaikan dengan dan oleh lembaga – lembaga yang berwenang dan berbeda setiap pelanggarannya, Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu menyebut tiga macam masalah hukum yaitu : Pelanggaran pemilu, sengketa prosses pemilu, perselisihan hasil pemilu dalam buku keempat, namun juga di atur dalam buku ke lima mengenai tindak pidana pemilu. Meski dalam Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2017 tidak disebut secara tegas mengenai pelanggaran kode etik pemilu tetapi secara materi diatur dan diakui keberadaannya secara praktik. Penting diingat bahawasannya tidak semua persoalan hukum yang terjadi adalah sengketa hukum atau pelanggaran pemilu. Maka dari itu hal ini perlu untuk dibatasi, jika hal ini ditafsirkan terlampau luas, maka hal itu sangat menyulitkan dalam memfokuskan pengawasan pemilu.
Menguatnya Kewenangan Bawaslu
UU Pemilu 7/2017 ini mengamanhkan Bawaslu Kabupaten/Kota sebagai lembaga permanen paling lambat satu tahun setelah Presiden Joko Widodo mengesahkan UU ini pada 15 Agustus 2017. Berpacu dengan waktu, Bawaslu menyiapkan berbagai bentuk perangkat hukum serta teknis guna memberikan status permanen lembaga pengawas daerah tingkat II. Padahal, saat itu Bawaslu juga tengah mengawasi hajatan Pilkada Serentak 2018.
Terkait kewenangan Bawaslu dalam UU Pemilu semakin diperkuat. Beragam penambahan kewenangan tersebut dilakukan dalam rangka menjamin pelaksanaan pemilu dilakukan secara jujur, adil, demokratis, dan berkepastian hukum, sesuai UU Pemilu 7/2017 menegaskan, Bawaslu bukan sekadar sebagai lembaga pengawasan pemilu saja, akan tetapi dapat berperan menjalankan fungsi-fungsi peradilan dalam melakukan penyelesaian pelanggaran administrasi pemilu di tingkat Bawaslu Provinsi dan Bawaslu RI. Dan yang lebih dahsyat lagi dari UU itu, Bawaslu diberi wewenang untuk dapat memutus laporan dugaan pelanggaran administratif pemilu kategori terstruktur, sistematis, dan massif (TSM) terhadap calon anggota DPR, DPD, dan DPRD serta pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Penutup
Meskipun masih banyak kekurangan, Penataan Demokrasidan Pemilu Di Indonesia Pasca Reformasi pelaksanaan demokrasi dan pemilu pasca reformasi Pemilihan umum telah dianggap menjadi ukuran demokrasi karena rakyat dapat berpartisipasi menentukan sikapnya terhadap pemerintahan dan negaranya. Pemilihan umum adalah suatu hal yang penting dalam kehidupan kenegaraan Dalam ilmu politik sendiri dikenal bermacam-macam sistem Pemilihan Umum dengan berbagai variasinya, akan tetapi pada umumnya berkisar pada dua prinsip pokok, yaitu:
performa lembaga lembaga yang menjalankan demokrasi dan pemilu. Penulis melewatkan pembahasan tentang infrastruktur dasar demokrasi yaitu kualitas SDM diberbagai lembaga penunjang demokrasi dan pemilu tersebut.
Sebagaimana pendapat bahwa tantangan terbesar demokrasi Indonesia adalah bukan kesiapan rakyat Indonesia berdemokrasi akan tetapi terletak pada masih buruknya kualitas komitmen para politisi dan elite penyelenggara Negara dalam memenuhi harapan publik. Seperti tampak pada realitas politik kontemporer, para politisi dan elite penyelenggara negara hanya pintar memobilisasi, memanfaatkan, dan bahkan memanipulasi dukungan rakyat dalam pemilu dan pilkada, namun cenderung abai dalam mengelola kekuasaan mereka secara benar dan bertanggungjawab proses perbaikan dalam eksperimentasi demokrasi dan pemilu pasca reformasi. Jika merujuk pada itikad penulis dalam analisa diatas untuk menyajikan informasi yang berisi kritikan mengenai berbagai permasalahan sintem pemilu, dan kelembagaan penyelenggara pemilu pasca reformasi politik maupun konstitusi, serta harapan dalam penataan demokrasi dan kelembagaan penyelenggara pemilu.
Jurnal ditulis oleh : Agus Humaidi, SHI, MH (Dosen Universitas Sahid Jaya) dengan Judul “Potret Demokrasi di Indonesia Serta Pelaksanaan Pemilu dan Pileg Pasca Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Diundangkan”