Cilegon – Beredarnya surat undangan Rapat Gabungan Pembahasan Bersama Rancangan Peraturan Daerah Kota Cilegon tentang Perubahan APBD tahun anggaran 2020 yang akan di gelar di kota Tanggerang, mendapat sorotan dari aktivis Mahasiswa di Kota Cilegon.
Ketua Umum Ikatan Mahasiswa Cilegon (IMC) Rizki Putra Sandika menyayangkan kegiatan tersebut seolah menurut Dia Wali Kota menelan ludah sediri.
“Tidak berbanding lurus dengan perilaku pemerintah Kota Cilegon yang melakukan rapat di zona merah, sebetulnya pemkot Cilegon ini serius tidak dalam penanganan Covid-19 di Cilegon. Sejak awal pandemi kebijakan dan statment Wali Kota seperti dagelan, masih teringiang jelas statmen beliau ‘wih jangan ngomong gitu’ coba kita liat faktanya sekarang bagaimana,” tukasnya, kepada BarometerNews Selasa (8/9/2020).
Terlebih, Kata Rizki, Wali Kota Cilegon membuat Perwal tentang Penerapan dispilin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam upaya pencegahan dan pengendalian Corona virus Disease 2019,
“Di Perwal jelas ada denda bagi yang melanggar, lalu himbauan Wali Kota serta surat edaran BPBD yang terhitung sejak tanggal 2 September 2020 tentang larangan berkerumun dan beberapa hari lalu membubarkan kerumunan dibeberapa tempat,” ungkapnya.
Padahal imbuh Rizki, beberapa dinas ditutup karena ada pegawainya yang positif, tapi masih saja melakukan rapat di luar kota yang sudah jelas zona merah.
“Ini pemkot serius gak sih, masyarakat ditegur, dihukum, eh pejabat nya melakukan apa saja sesuka hati, dasar ore due lelenged,” imbuhnya.
Sementara Ketua Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kota Cilegon Syaihul Ihsan, mengatakan seharusnya pemerintah Eksekutif maupun legislatif dan pejabat negara lainnya harus menjadi corong percontohan yang baik untuk warga masyarakatnya untuk bersama-sama melawan Covid-19.
“Esensi dari rapat itu kan bukan seberapa jauhnya, kalau jauh-jauhan itu namanya piknik atau plesiran, yang masyarakat inginkan hasil rapatnya dikerjakan dan dijalankan, kalau gak dikerjakan namanya kongko, ini saya lihat disurat yang beredar tertulis selama 3 hari rapat di hotel di Kota Tangerang, Gubernur nyatakan Banten PSBB, jangan sampai lah pedagang kecil dibubarkan takut Covid-19 Pemerintahnya kegiatan di zona merah,” ungkapnya.
“Jika dalihnya rapat untuk kepentingan masyarakat, emang seharusnya seperti itu orang ongkosnya dari masyarakat, yang jadi soal itu bukan rapatnya, tapi pemerintah harus memberikan contoh untuk melawan Covid-19, emang gak bisa rapat di Cilegon,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Syaihul menginginkan, setelah sampai Cilegon harus di Swab test, hal ini, kata Dia satu irama dengan Perwal Kota Cilegon tentang Penerapan dispilin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam upaya pencegahan dan pengendalian Corona virus disease 2019 Bab VII pasal 7 tentang Peran Serta Masyarakat.
“Sebagai masyarakat saya mensosialisasikan untuk untuk di Swab test seluruh pejabat yang mengikuti tugas rapat gabungan guna pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Kota Cilegon,” tegasnya. [red/Rini]