Cilegon – Kepolisian Resort Cilegon dan Balai Karantina Pertanian Kelas II Cilegon berhasil mengamankan ribuan ekor burung ilegal berasal dari Lampung dan akan dikirim ke Cikande, Kabupaten Serang.
Diketahui Ribuan burung dalam truck terbekuk Jajaran Polres Cilegon di wilayah pelabuhan Merak Rabu (9/6) sekitar pukul 04.00 WIB selepas keluar dari pelabuhan.
Wakapolres Cilegon Kompol Mirodin menjelasakan untuk jumlah burung yang diamankan sendiri sekitar kurang lebih ada 2.083 ekor dengan saksi yang diamankan sodara (ST) sebagai sopir.
“Aggota kami dari Polsek KSKP Merak mengamankan satu kendaraan colt yang berisi 2.083 ekor burung, Kemudian berkoordinasi dengan Satreskrim untuk melakukan pendalaman,” ujarnya saat press conference di halaman Polres Cilegon, Kamis (10/6/2021).
Sementara itu burung-burung yang diamankan setelah melakukan pemeriksaan wabah, burung-burung ini akan dilepas liarkan di hutan lindung di daerah Mancak Kabupaten Serang.
“Rencana akan di lepas liarkan di hutan lindung cagar alam di daerah kecamatan Mancak pada hari ini juga jam 11.00 WIB sekaligus melakukan skrining,” ungkapnya.
Ribuan burung tersebut, kata Mirodin terdiri dari burung jenis Ciblek sebanyak 945 ekor, Gelatik sebanyak 320 ekor, Jacko 589 ekor, Trocok 200 ekor, Pentet 24 ekor, dan Poksay dengan jumlah dua ekor.
“Untuk jenis burung yang dilindungi kita akan melakukan skrining dulu dan pengecekan,” katanya.
Pelaku ditahan dengan pasal 40 junto pasal 21 ayat 2 huruf A dan B UU nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
“Ancaman hukuman maksimal selama dua tahun,” ungkap Mirodin
Selain itu, ST juga akan dijerat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 Tentang Karantina Hewan dan tumbuhan dengan ancaman 3 tahun penjara dan denda 3 miliar, dikarnakan antar pulau. [red/Firman]