Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri berhasil ungkap sindikat penyalahgunaan gas bersubsidi berhasil dibongkar. Ribuan tabung gas berbagai ukuran dan dua orang pelaku, BF dan T, berhasil diamankan dari tiga lokasi.
“Sindikat ini memindahkan isi gas bersubsidi 3 kg ke dalm tabung 12 kg non subsidi,” ungkap Kasubdit 1 Dittipidter Bareskrim Polri Kombes Pol Muhammad Zulkarnain melalui rilis tertulis, Rabu (7/4/2021).
Menurut Zulkarnain, para pelaku ini mengaku melakukan aksi kejahatannya sejak tahun 2018. Dari 3 tempat ini, pihaknya sudah menghitung kerugian negara sekitar Rp 7 Miliar.
“Tersangka akan kita jerat dengan Pasal 8 UU No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 53 UU No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp 40 miliar,” jelasnya.
“Kami melakukan penyelidikan terhadap perkara ini dan segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU),” imbuhnya.
Dia juga mengatakan Polri akan terus mengawal subsidi yang telah dikeluarkan pemerintah agar tepat sasaran.
“Gas 3 kg ini bertujuan untuk membantu masyarakat miskin, dalam hidup sehari-hari bukan untuk bisnis kecil-kecilan mereka (red-pelaku). Ini sudah tidak tepat sasaran,” tandasnya. [red/red]