Cilegon – Persatuan Alumni (PA) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kota Cilegon mengapresiasi tndakan Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono dan jajarannya dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19 saat melonjaknya pemudik dan wisatawan dari luar Banten yang ingin berlibur di destinasi wisata wilayah hukum polres Cilegon.
Ketua PA GMNI Cilegon Supriyadi mengatakan, tindakan tegas Kapolres Cilegon dalam kinerja selama mengendalikannya penyebaran Covid-19 perlu diapresiasi.
“Kami mengapresiasi dalam kinerja personil Polri dalam penyekatan Pemudik di Lebaran 2021 khususnya diwilayah hukum Polres Cilegon. Dengan tegas memutar balik warga yang masih nekat mudik khususnya yang menuju wilayah Pelabuhan Merak,” kata Supriyadi, Minggu (16/5/2021).
Selain arus mudik, dengan adanya kinerja instansi kepolisian dan Pemerintah Daerah (Pemda) setempat. Kemudian mayarakat di himbau untuk tidak melakukan kerumunan baik di objek-objek wisata, maupun dalam arus balik nanti.
“Kami PA GMNI Cilegon, berharap dengan masyarakat mendengarkan saran Pemerintah. Agar lonjakan pasien Covid-19 di kota Cilegon dapat ditekan,” ucap pria yang akrab disapa bung Yadhi ini.
Baca Juga : Peralihan Musim, Masyarakat dan Wisatawan Pantai Anyer-Cinangka Dihimbau Untuk Berhati-hati
Supriyadi berharap, kinerja Polri dalam hal ini Kapolres Cilegon harus diberikan penghargaan, dengan cara masyarkat sipil dukung dan mematuhi aturan yang berlaku. Mengingat dari data 14 Mei 2021 jumlah kasus terkonfirmasi positif Covid-19 sebanyak sekitar 1,7 juta, dan meninggal sebanyak 47.823 pasien.
“Kami juga berterimakasih kepada aparat semua, dan Forkopimda Kota Cilegon, tetap semngat dan senantiasa menjaga kesehatan serta tetap mentaati 3M. Terutama semangat untuk melawan penyebaran Covid-19,” pungkasnya.
Kemudian kata Dia, Kami sangat support terhadap Surat Edaran Gubernur Banten tentang Tenutupan Tempat Destinasi Wisata Dampak Libur Hari Raya Idul Fitri Tahun 2021 di Provinsi Banten tertanggal 15 Mei 2021, Gubernur Banten Wahidin Halim memutuskan menutup seluruh destinasi wisata di Banten mulai Minggu (16/5) hingga (30/5).
“Dalam surat tersebut dijelaskan keputusan ini berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Penanggulangan Corona Virus Disease-19 dan Peraturan Gubernur Banten Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Standar Operasional Prosedur Penegakan Penanggulangan Corona Virus Disease-19,” ucap Supriyadi.
“Wisatawan yang berkunjung ke destinasi wisata sangat padat dan ramai. Hal ini memicu timbulnya kerumunan yang akan berpotensi peningkatan kasus covid-19 dari klaster wisata,” imbuhnya. [red/Ihsan]