Cilegon – Dalam rangka cipta kondusifitas, Polres Cilegon berhasil mengamankan ribuan botol minuman keras (Miras) dari berbagai merk yang akan siap di edarkan di Kota Cilegon.
Diketahui penangkapan yang dilakukan oleh jajaran kepolisian polres Cilegon ini merupakan komplotan pengedar miras jaringan besar yang menyuplai minuman keras di kota-kota besar.
Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono menyampaikan penangkapan ini merupakan upaya kondusifitas bulan Ramadhan dan menjelang Lebaran.
“Jajaran personil Polres berhasil mengamankan 1 buah mobil bok, yang berisi muatan 104 dus dan ribuan botol miras, penangkapan ini tepat nya di dapat jalan taman Cilegon kecamatan Jombang,” ungkap Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono dalam Konferensi pers di Mapolres Cilegon, Senin (19/4/2021).
Dia mengatakan pelanggaran yang dikenakan oleh pelaku yaitu merupakan pelanggaran Perda Kota Cilegon nomor 5 Tahun 2001 tentang Pelanggaran Kesusilaan, Minuman Keras, Perjudian, Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika Dan Zat Adiktif Lainnya.
“Pelanggaran yang di terapkan kepada pelaku, yaitu melanggar Perda dari kota Cilegon, dan kita hanya mengamankan kendaraan dan ribuan botol miras yang dibawa untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” katanya.
“Adapun ancaman 3 bulan penjara dan denda 5 juta yang akan dibebankan kepada pelaku,” imbuhnya. [red/Aa]