Cilegon – Lembaga Cilegon Corporrate Sosial Responsibility (CCSR) menggelar Rapat kerja tahunan dan singkronisasi program Corporrate Sosial Responsibility (CSR) industri dengan pemerintah di The Royale Krakatau Hotel Cilegon, Kamis (3/10/2019).
Ketua CCSR Huluful Fahmi mengatakan Hari ini kita rapat kerja dengan tema singkronisasi program CSR industri dengan pemerintah, ini adalah program tahunan menurut ia sudah tahun ke 2 melakukan kegiatan tersebut. Program tersebut bertujuan untuk mensingkronisasi program kepentingan daerah dan masyrakat agar dibawa oleh industri. Diakhir tahun ini industri membuat raker untuk dibawa di 2020.
“Kita mempunyai tiga pola dalam menjalankan CSR , pola pertama industri bisa melakukan mendistribusikan CSR nya sendiri tetapi kewajiban industri adalah melaporkan nya dan kami mencatatnya karena amanat perdana seperti itu. Pola kedua industri bisa bersama kami mendistribusikan CSR nya lalu kita distribusikan ke program-program kemasyarakatan. Dan pola ketiga adalah pola campuran, saya punya program kita lempar ke industri lalu kita laksanakan atau sebaliknya, harapannya industri bisa singkron dengan kami dalam menjalankan aktifitas CSR nya sehingga tidak tumpang tindih dengan program-program yang kami agendakan,” Pungkasnya.
Dia juga menjelaskan bahwa Forum CCSR tersebut mempunyai sasaran yaitu bisa membawa kepentingan program-program Organisasi Perangkat Daerah agar bisa dimasukkan program CSR nya Industri di tahun 2020. Pada prinsip nya menurut ia Industri ini rata-rata melakukan tanggung jawab sosial nya, hanya saja memang tidak semua industri melaporkan nya kepada kami.
“Yang menjadi persoalan ketika program dia (red-Industri) bagus, tetapi tidak melaporkan kepada kami sehingga kami tidak mengetahuinya. Program kota kadang tumpang tindih contoh nya kita membangun dititik A, kita sudah planning dari tahun kemaren tiba-tiba disalip dibangun oleh pihak industri, ini kan tidak singkron. Seperti inilah yang terjadi selama ini,” Ungkapnya.
Dengan adanya sosialisasi seperti ini CCSR berharap industri melaporkan program CSR mereka sehingga tidak ada lagi ataupun meminimalisir persoalan-persoalan yang tumpang tindih.
Disisi lain Huluful Fahmi menjelaskan tentang Perda CSR kita yang tidak mengatur sanksi, kami kesulitan kalau industri melanggar mau diapakan karena tidak ada dasar hukumnya. Saat ini kita hanya memberikan surat himbawan agar industri melaporkan program ke kami. Surat itu kita keluarkan tiga bulan sekali.
“Sebenrnya kita sedang mengajukan perubahan Perda memang sudah masuk di PROLEGDA ditahun 2020, salah satu kalusul nya adalah sanksi, ada juga kalusul tentang besaran, itu usulan dari kami semoga diterima. Harapannya semua program csr industri bisa singkron dengan kami paling tidak mereka melaporkan programnya ke kami, sehingga tidam tumpang tindih,” Jelasnya. [red/Firdansyah]