Cilegon – Kelompok Mahasiswa di Kota Cilegon meminta Kejaksaan Negri (Kejari) Kota Cilegon untuk bekerja secara profesional dan transparan berkaitan dengan ditetapkannya Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cilegon dalam kasus menyalahgunakan wewenang dengan menerima suap Rp530 juta berkaitan dengan pengelolaan parkir di Pasar Baru Kranggot.
Ketua Umum HMI Cabang Cilegon Rikil Amri mengapresiasi, langkah Kejari Cilegon mengungkap Kasus Korupsi di Lingkungan Pemerintah Kota Cilegon. Dimana kata Dia, Kepala Kejari Cilegon Ely Kusumastuty telah menandatangani penetapan peningkatan status dari penyelidikan ke penyidikan kasus yang tengah ditangani oleh Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) tersebut, pada Hari Adhyaksa Tahun 2021.
“Dan tepat hari ini, Kejaksaan Negeri Cilegon akhirnya menetapkan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cilegon berinisial UDA sebagai tersangka dugaan kasus korupsi terkait pengelolaan parkir di pasar,” katanya, Kamis (19/8/2021).
HMI Cilegon sangat mendukung, langkah Kejari Cilegon atas kinerjanya mengungkap kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) yang sangat cepat tanggap dan penuh hati-hati dalam penetapan tersangka kasus korupsi.
“Terakhir kami mengingatkan kepada seluruh Pejabat baik eksekutif dan legislatif agar bekerja sesuai dengan tupoksinya, hati-hati dengan uang rakyat, jangan coba main-main,” ujar Rikil.
Sementara dilokasi terpisah, Ketua DPC GMNI Cilegon Noveza Fajri mengapresiasi langkah yang diambil Kejari Cilegon dalam mengungkap kasus suap di lingkup Pemerintah Kota Cilegon.
Disisi yang lain, GMNI meminta Kejari terus memberantas korupsi yang ada di Kota Cilegon, terutama dengan upaya pencegahan Tipikor dengan langkah preventif.
“Dan saya juga meminta agar penyelesaian kasus ini transparan dan hukum lebih ditegakkan sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” pungkasnya. [red/AL]