Cilegon – Direktur Utama PT Krakatau Steel (PT KS) Silmy Karim menyebut tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK) massal, yang dilakukan pihaknya yakni rekturisasi terhadap karyawan.
“Yang kita lakukan itu perampingan melalui cara cost to profit center, terus kemudian rekturisasi itu sendiri terdiri dari rekturisasi hutang, rekturisasi organisasi dan rekturisasi bisnis,” jelasnya seperti dikutip dari fakta tv one Rabu (24/7/2019).
Dia menjelaskan restrukturisasi yang dilakukan secara pararel tersebut untuk menyelamatkan PT KS, menurutnya sudah 7 tahun berturut-turut itu mengalami kerugian.
“Saya bergabung kurang lebih 8 bulan yang lalu, dibulan pertama saya melihat ini tidak bisa di diamkan ini harus dilakukan,” ungkapnya.
Disatu sisi, PT KS anak perusahaan affinise dan lain sebagainya totalnya ada 60 perusahaan, sehingga merupakan pekerjaan rumah besar yang seharusnya dilakukan dari lama, bahwa kemudian ada kendala-kendala, misal menurutnya dari sembilan pabrik baja, yang beroperasi itu ada tiga dan yang enam tidak beroperasi, satu dalam persiapan dan satu baru dihidupkan.
“Ada empat pabrik nih dari sembilan, empat ini ada karyawan-karyawannya nah ini yang saya usahakan akan dialihkan dengan konsep cost profit center, sebagian itu sudah pindah ke anak-anak perusahaan. Dan yang menjadi polemik akhir-akhir ini adalah kaitan dengan krakatau Steel berencana untuk tidak meneruskan kontrak dengan perusahaan yang menyediakan jasa di Krakatau Steel,” ungkapnya.
Pihaknya menampik kalau ada PHK massal, yang ada tidak diperpanjang, bahwa disitu kita melakukan perampingan karena di organik sendiri yang memang karyawan KS terdaftar sebagai karyawan KS itu ada tujuh layer. Bagaimana sebuah organisasi bisa lincah, cepat responsif dalam mengambil suatu keputusan.
“Misalnya disitu ada tujuh layer Direktur, GM, manajer, superfender, supervesor, formen, opertor ini kan harus disederhanakan supaya cepat. Ini adalah struktur organisasi tahun 70an, bahkan yang suportir saya hilangkan 3. Itu konsepnya yang perampingan cost to profit center,” ungkapnya.
Ada 6300 jabatan di PT KS, Dia mengaku akan sederhanakan atau restruktriasasi organisasi 30 persen menjadi 70 persen bahkan idealnya 50 persen. Sebagai pimpinan Dirinya bertanggung jawab dengan konsekuensi yang ada.
“Maka nanti saya alihkan ke anak perusahaan. Bolehkan saya tidak memperpanjang vendor outsorsing,” ungkapnya.
Diapun menjelaskan Di KS itu ada SKKS (Serikat karyawan Krakatau Steel) setiap saat bisa ketemu dirinya, tapi ketika misalkan ada yang mengatasnamakan karyawan Krakatau Steel kemudian ada diluar struktur dari pada Krakatau Steel, maka menurutnya itu bisa diselesaikan sesuai dengan aturan perundangan-undngan yang berlaku.
“Bahwa disana ada konsekuensi-konsekuensi itu sudah dibicarakan didalam kontrak antar perusahaan, bukan KS dengan tenaga kerja tetapi KS dengan perusahaan (red-vendor),” jelasnya. [red/ih]