Cilegon – Organisasi Lingkungan Hidup Komite Pemuda Peduli Lingkungan (KOPPLING) dan Organisasi Kepemudaan di wilayah Kelurahan Gerem Putra Sancang mengapresiasi PT Lotte Chemical Indonesia (PT LCI) terkait penanaman kembali pohon Mangrove sesuai aturan yang berlaku dan peruntukannya.
Ketua KOPPLING Dedi Kusnaedi menjelaskan bahwa Perlu di catat apakah dalam Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) kota Cilegon nomor 3 tahun 2011 khususnya di walayah kecamatan Grogol dan Citangkil sebagaimana rencana kegiatan pembangunan PT LCI tersebut sebagai wilayah perindustrian dan pelabuhan untuk kepentingan sendiri (TUKS) apa tidak.
“Ternyata realitanya RTRW di kegiatan pembangunan PT LCI itu di peruntukan untuk wilayah perindustrian dan pelabuhan untuk kepentingan sendiri (TUKS),” ungkapnya saat di temuai pada Sabtu (20/7/2019).
Dia menambahkan bilamana rencana kegiatan PT LCI tidak sesuai dengan RTRW tentunya pihak DLHK Banten menolak proses perizinan yang di ajukan, sebagaimana di atur dalam PP nomor 27 tahun 2012 tentang Izin Lingkungan khususnya pasal 4 ayat 3 yakni Dalam hal lokasi rencana usaha dan/atau kegiatan tidak sesuai dengan rencana tata ruang, dokumen Amdal tidak dapat dinilai dan wajib dikembalikan kepada pemrakarsa.
“Realitanya pembahasan AMDAL PT LCI sudah di realisasikan pada tahun 2018 dan sudah di terima,” ungkapnya.
Saat diminta pandangan soal Kontroversi Penanaman Mangrove di Pantai Karangantu Teluk Banten oleh PT LCI bukan di tanam di Kota Cilegon, Dedi berpendapat, kita itu harus membedakan antara keberadaan pohon mangrove dan hutan mangrove, hutan mangrove itu harus di tuangkan di Perda RTRW, minimal ada Surat Keputusan pemerintah daerah.
“Terkait hutan mangrove tentu disesuaikan dengan RTRW Kota Cilegon sedangkan di kota Cilegon belum ada tempat peruntukan untuk hutan mangrove. Karena keberadaan mangrove di wilayah pesisir, sebagaiaman UU Otonomi daerah nomor 23 tahun 2014 berada di kewenangan pemerintah Provinsi, mungkin pihak PT LCI mempertimbangkan arahan dari pihak DLHK provinsi untuk menanam Mangrove di wilayah hutan Mangrove tersebut, dikarenakan lokasi penanaman Mangrove sesuai RTRW Provinsi Banten dan peruntukannya, mengingat Perpres nomor 73 tahun 2012 tentang Strategi Nasional Pelestarian Ekosistem Mangrove khususnya pasal 3 yakni Pelaksanaan Strategi Nasional Pelestarian Ekosistem Mangrove mengacu pada RTRW,” ungkapnya.
Baca Juga : Lestarikan Lingkungan, PT LCI Tanam 15 Ribu Pohon Mangrove
Sementara itu Muslim selaku sekretaris Putra Sancang berpendapat bahwa rencana kegiatan pembangunan PT LCI sesuai dengan peraturan dan perundangan undangan yang berlaku serta ada azas manfaat bagi masyarakat, kenapa tidak, dengan penanaman 15 ribu pohon mangrove kemaren dan saya juga turut hadir terlibat pada kegiatan positif penanaman mangrove sebagai bentuk kepedulian terhadap kelestarian Lingkungan.
“Tidak dipungkiri keberadaan dan perkembangan industri berdampak negative terhadap kerusakan ekologi dan positifnya peningkatan ekonomi masyarakat. Dalam hal ini upaya pemerintah dan berbagai elemen masyarakat untuk meminimalisir kerusakan ekologi semua pihak merumuskan peruntukan wilayah yang tertuang di Perda RTRW. Sedangkan dampak kemajuan ekonomi banyak yang dirasakan oleh masyarakat,” paparnya.

Dia juga menambahkan keberadaan Industri ada dampak positivenya misal pendidikan anak-anak masyarakat kota Cilegon mengalami peningkatan dan juga peningkatan daya beli masyarakat.
“Dulu sekitar tahun 90 an ketika seorang anak meminta kendaraan bermotor, rata-rata orang tua harus melepaskan sebagian lahannya untuk dijual dan hasil penjualan lahan tersebut untuk dibelikan motor untuk anaknya. Tapi kalau sekarang ini Alhamdulillah hampir semua anak muda memiliki motor. Karena mereka atau orang tuanya bekerja di salah satu perusahaan, itu contoh dampak positive dari keberadaan perusahaan,” Tambahnya. [red/Ihsan]