Jakarta – KPU RI mengumumkan 17 partai politik lolos verifikasi administrasi dan faktual. Partai-partai itu dinyatakan lolos sebagai peserta pada Pemilu 2024.
Hal ini termaktub dalam Keputusan KPU RI Nomor 518 Tahun 2022 yang dibacakan Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari dalam rapat pleno di kantor KPU RI.
“Menetapkan 17 partai politik memenuhi syarat sebagai peserta pemilihan umum,” ungkap Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari dalam rapat pleno rekapitulasi nasional hasil verifikasi partai politik dan penetapan partai politik peserta pemilu 2024, di kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Rabu (14/12/2022).
Dengan ini, maka jumlah parpol peserta Pemilu 2024 bertambah dibandingkan peserta Pemilu 2019 yang berjumlah 16 parpol.
Kendati demikian, parpol yang tidak lolos masih dapat menggugat ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI atau Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Berikut 17 parpol yang lolos sebagai peserta Pemilu 2024 :
1. PDI Perjuangan
2. PKS
3. Perindo
4. NasDem
5. PBB
6. PKN
7. Garuda
8. Demokrat
9. Gelora
10. Hanura
11. Gerindra
12. PKB
13. PSI
14. PAN
15. Golkar
16. PPP
17. Partai Buruh
[red/*]