Cilegon – Uang denda yang terkumpul dari masyarakat yang melanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di kota Cilegon saat ini berjumlah sebesar Rp2.975.000 dengan jumlah pelanggar sebanyak 28 orang.
Berdasarkan keterangan data yang diberikan pihak Kejaksaan Negeri Cilegon kepada wartawan, dendaan yang terbesar untuk para pelanggar PPKM ini sebesar Rp150.000 dan yang terkecil Rp10.000.
Kepala Seksi Tindak Pidana Hukum (Pidum) Kejaksaan Negri (Kejari) Kota Cilegon, Encup Sopian mengatakan dalam pendendaan yang dilakukan oleh Kejari ini merupakan hasil itungan berdasarkan kondisi masyarakat yang melanggar.
“kami melakukan denda ini bukan sesuka hati kami, kami juga melihat bagaimana kondisi dia seperti apa, masa kami merazia tukang bubur dengan denda yang besar,” katanya kepada BarometerNews, Selasa (10/8/2021).
Sedangkan untuk pelanggarannya sendiri dikenakan pasal 26 perda nomor 1 tahun 2021 diamana hukumnya hanya dikenakan denda yang relatif sedik guna melakukan efek jera. [red/Firman]