Cilegon – Ketua DPW Himpunan Pemuda AL-Khairiyah (HPA) Provinsi Banten, Ahmad Munji menuding pernyataan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cilegon usai diminta Klarifikasi oleh Bawaslu Kota Cilegon seolah-oleh menurutnya membela peristiwa dugaaan pertemuan Relawan pendukung Pertahana yang menggunakan fasilitas negara.
“Seolah membela diri dan seolah membela pimpinannya diduga merupakan kesaksian palsu dan diduga merupakan kebohongan publik,” ungkap Ahmad Munji melalui rilis yang diterima media BarometerNews, Jumat (7/8/2020).
Menurut Munji, Apa iya dia tidak baca Facebook dan statusnya anggota DPRD Partai Golkar yang diduga kuat jelas menunjukan tulisan yang seolah mengarah pertemuan Relawan dengan foto yang diunggahnya, dan pihaknya berencana akan meminta penjelasan tertulis.
“Kami akan minta penjelasan tertulis bahkan akan mendatangi kantor Sekda Cilegon untuk minta klarifikasi terkait penjelasan yang di sampaikannya dan kami berencana akan meminta sekda agar menjelaskan sekali lagi kepada publik tentang pernyataan kesaksiannya tersebut,” ujarnya.
Jangan sampai Sekda Kota Cilegon seolah menutupi peristiwa tersebut, dengan pernyataan kesaksiannya, ingat, kata Dia, ini Cilegon masyarakatnya tidak bodoh, dan jangan dibodoh-bodohi.
“Kami akan Surati juga dan akan mendatangi kementrian dalam Negeri, KASN dan DPR terkait hal ini, dan jika kesaksian yang di sampaikan sekda itu palsu, maka kami mendesak agar memberhentikan Sekda Cilegon dari jabatannya,” tandasnya.
Lebih lanjut Munji berujar, hal tersebut sebagai preseden buruk bagi kondusifitas daerah, jika Pemilukada diwarnai keterlibatan oknum pejabat ASN, yang diduga berpihak kepada Pertahana. Kita tau saat ini Sekda secara jabatan berada di bawah Pertahana, tapi harus di pisahkan antara jabatan dengan agenda politik Pertahana.
“Kami minta kepada Badan Inteljen Negara, kepolisian dan pihak kementrian dalam negeri serta pihak pihak terkait, agar melakukan investigasi terkait dugaan keterlibatan Sekda dan potensi adanya dugaan kesaksian palsu dan dugaaan kebohongan publik yang bisa jadi tidak melanggar Undang-undang Pemilukada tapi berpotensi adanya dugaan pelanggaran ketentuan tentang kepegawaian dan dugaan perbuatan melawan hukum lainnya,” bebernya.
“Ingat Kondusifitas dan kerawanan sosial bisa terjadi karena adanya kecurangan dan ketidak Adilan,” imbuhnya. [red/Ihsan]