Serang – Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Serang mengkritik beban biaya vaksin Covid-19 dan jasanya, Jika sebelumnya program vaksinasi baik pemerintah maupun gotong royong tidak dipungut biaya, Kementerian Kesehatan kini mengubah aturan pelaksanaan vaksinasi.
Pemerintah pusat melalui Kementerian Kesehatan telah menerbitkan aturan tentang besaran harga pembelian vaksin Sinopharm.
Penetapan tersebut tertuang dalam surat keputusan Menteri Kesehatan nomor : HK.01.07/Menkes/4643/2021 tentang penetapan besaran harga pembelian vaksin produksi Sinopharm melalui penunjukan PT Bio Farma.
Ketua DPC GMNI Serang Armand Maulana Rachman menyampaikan, sikap pemerintah meberikan izin untuk menjaul belikan vaksin adalah tindakan yang salah dan keliru dikarenakan kebutuhan vaksin di Indonesia dibutuhkan oleh masyarakat untuk mengurangi penyebaran akibat virus Covid-19.
“Kita ketahui bersama kesediaan vaksin dibeberapa daerah begitu terbatas dan kebutuhan masyarakat akan vaksin ini sangat tinggi dikarenakan penyabaran virus Covid-19 yang hari ini kembali tinggi,” ujarnya melalui rilis tertulis, Minggu (11/7/2021).
Menurut Armand pemberian izin kepada vaksin berbayar tentu hal yang diluar nalar dan asas kemanusiaan. Kita sangat berharap tidak ada lagi yang boleh berbisnis dengan kesehatan dan keselamatan rakyat.
“Hari ini masyarakat Indonesia sedang bertarung menghadapi Covid-19 secara kesehatan maupun ekonomi. Harusnya pemerintah fokus pada pemenuhan kebutuhan masyarakat seperti melakukan pembagian masker dan vitamin,” ujarnya.
Arman berharap Pemerintah baiknya terfokus pada kebutuhan esensial masyarakat ditengan lonjakan kasus pandemik ini. [red/Ihsan]