Cilegon – Front Pembela Islam (FPI) Pulomerak berkomitmen mengawal Mulyadi (39) warga RT 02/05 Linkungan Langon 2 Kelurahan Mekarsari Kecamatan Pulomerak Kota Cilegon yang menjadi korban penusukan oleh seorang preman, Selasa (7/7/2020).
Korban Mulyadi menjelaskan peristiwa yang dialaminya pada Senin (6/7) sekitar jam 9 pagi di pasar baru Merak, bermula keduanya bersenggolan kemudian pelaku penusukan JN (30) tidak terima dan terjadi cekcok mulut.
“Saat bersenggolan pelaku JN melontarkan bahasa yang tak pantas, kemudian cekcok mulut, setelahnya JN mengarahkan pukulan terhadap saya terjadilah peristiwa perkelahian,” jelasnya.

Lebih lanjut Mulyadi mengatakan, setelah perkelahian saudara pelaku JN pergi berselang beberapa menit tiba-tiba datang lagi dan menyerang menggunakan senjata tajam (Sajam) gunting.
“Gunting yang digunakan untuk menyerang saya mengenai kepala dan bibir bagian bawah sobek, dari penanganan dokter, luka sobek dikepala mendapat 5 jahitan dan bibir bagian bawah 4 jahitan,” katanya.
Sementara, Ketua DPC FPI Pulo Merak Saiful Bahri yang mengawal kasus tersebut, mengutuk tindakan premanisme yang terjadi di wilayah pasar Merak.
“Kami mengutuk tindakan premanisme dan meminta aparat penegak hukum untuk menswiping dan menciduk preman-preman yang meresahkan masyarakat,” ungkapnya.
Dia juga mendorong pelaku yang menusuk Mulyadi (39) di jerat Pasal 353 KUHP mengenai penganiyaan berencana, karena ada tindakan berfikir dan berencana terlebih dahulu sebelum dia menusuk dengan senjata tajam.
“Sebelum terjadi penusukan ada suatu jangka waktu si pelaku untuk mempertimbangkan, untuk berfikir, kemudian mengambil gunting dan menyerang kang Mulyadi,” tandasnya.
Diketahui, saat ini pelaku JN sudah ditangkap pihak kepolisian untuk diperiksa lebih lanjut. Polisi juga menyita gunting yang digunakan pelaku untuk menusuk korban sebagai barang bukti. [red/Ihsan]