Serang – Tugas Jurnalistik kemabali di coreng oleh preman, yang diduga suruhan lurah Mangun Reja kecamatan Pulo Ampel kabupaten Serang, saat meliput aksi damai. Selasa (29/06/2021).
Diketahui aksi damai yang dilakukan oleh masyarakat desa kedung soka, kecamatan Puloampel kabupaten Serang sempat diwarnai kericuhan adu mulut antara sejumlah masyarakat kedung soka dengan lurah Mangun Reja.
Salah satu wartawan dari media MNC TV Iskandar mengaku mendapatkan perlakuan yang tidak menyenangkan saat hendak melakukan peliputan aksi tersebut.
“Tadi kita dilarang ngambil gambar sama di usir juga sama orang yang kaya preman, infonya sih orang nya lurah,” ungkapnya.
Hal yang sama juga dirasakan Galuh salah wartawan media lokal di Cilegon Banten, Dia mengatakan, dirinya mendapat intimidasi oleh oknum yang berpakaian preman.
“Tadi tiba-tiba orang ngebentak jangan di liput, kalo sampe di liput mau di banting headphone sama orang nya,” pungkasnya.
Diketahui dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers pasal 4 ayat (1) disebutkan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.
Adapun ketentuan sanksi terlampir pada UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, BAB VII Ketentuan Pidana dalam Pasal 18 ayat (1) disebutkan, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta. [red/Aa]