Cilegon – Pemerintah Kota Cilegon menindaklanjuti Peraturan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KEMENPAN-RB) Republik Indonesia nomor 20 tahun 2022 tetang penghapusan tenaga honorer dan di lingkungan pemerintah tingkat kota dan kabupaten.
Kepala Badan Kepegawain Pengawasan dan Pendidikan (BKPP) Pemerintah kota Cilegon Achmad Jubaedi mengatakan, pihak pemerintah kota Cilegon untuk menindak lanjuti aturan KEMENPAN-RB dalam aturan yang di tetapkan pengkatan tenaga honorer menjadi PPPK.
“Kita sudah lakukan rapat dengan pak Sekda, BAPPEDA, BPKAD dan bebrapa unsur lainnya, dalam menindak lanjuti aturan KEMENPAN-RB aturan pengangkatan tenaga honorer di lingkungan pemeritah kota cilegon, yang sudah memenuhi syarat itu sekitar ada 1500 tenaga honorer,” ujarnya Kepada BarometerNews, Kamis (16/06/2022).
Dia juga menambahkan, aturan yang dikeluarkan KEMENPAN-RB teknis pengangkatan tenaga honorer tersebut secara syarat minimal pendidikan S1.
“Disini di atur secara syarat tenaga honorer yang bisa ikut sleksi PPP3K minimal pendidikan S1, dan itu hanya untuk staff, kalau aturan yang dikeluarkan KEMENPAN-RB untuk tenaga keamanan, kebersian dan itu harus di outsourcing atau di pihak ketigakan,” jelasnya
Sementara ini, kata Jubaedi tenaga honorer yang berada dilingkungan pemerintah kota cilegon, lebih di dominasi lulusan SMA.
“Sementra ini kita sudah melakukan pendataan tenaga honorer TKK TKS dan THL yang bisa ikut melakukan sleksi nanti akhir tahun ini ada 1500 orang, dan yang selebih nya belum bisa, namun disini nanti mungkin pak walikota serta kepala daerah yang lain melakukan pertemuan di kementrian untuk membahas pengangkatan PPPK yang lulusan SMA ini,” tukasnya. [red/AA]