Cilegon – Walikota Cilegon Helldy Agustian akan memberhentikan sementara dua aparatur sipil negara (ASN) yang ditangkap polisi pasca pesta narkoba. Pemberhentian sementara tersebut akan dilakukan jika keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Kami sedang menunggu hasil pemeriksaan oleh pihak kepolisian, jika sudah ditetapkan tersangka, maka oknum ASN tersebut diberhentikan sementara dari PNS,” ungkap Helldy Agustian dalam siaran pers, Jumat (11/6/2021).
Selain itu Helldy mengatakan kedua oknum ASN yang diberhentikan sementara itu akan dikenakan pemotongan gajih sebesar 50 persen hingga putusan pengadilan keluar, Helldy juga menyebut tidak ada bantuan hukum untuk kedua oknum ASN tersebut.
“Keduanya mendapatkan uang pembagian sebesar 50 persen hasil dari penghasilan jabatan terakhir atau gajih pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan lainnya, dan tidak ada bantuan hukum karena menyangkut hal pribadi,” katanya.
Ditempat yang sama Kepala Kecamatan Cibeber Noviyogi mengatakan untuk kesehariannya pelaku selama bekerja dia biasa saja tidak ada permasalahan yang ada.
“Dia (red-pelaku) ketika bekerja biasa saja tidak ada masalah, waktu masuk juga ya masuk sepertia biasanya telatpun jarang dan dalam bekerjapun gada masalah,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan dua aparatur sipil negara (ASN) staf Kecamatan Cibeber yaitu SWD (41) warga Jombang Wetan, Kecamatan Jombang dan DDI (49) warga Perum BCK, Kelurahan Cibeber, serta seorang buruh lepas berinisial SHD (35) warga Pagebangan terciduk Satnarkoba Polres Cilegon pasca pesta narkoba. [red/Firman]